Pilkada Mahulu 2024

Lengkap Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024, Waktu Debat Belum Ditentukan

Lengkap tahapan dan jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024, KPU sebelum bakal ada debat ulang namun waktunya belum dapat ditentukan.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
PSU PILKADA MAHULU - Pelaksanaan pendaftaran pengganti Owena Mayang-Stanislaus, Angela - Stanis, di KPU Mahulu, Senin (10/3/2025) kemarin. Pendaftaran bakal paslon Angela-Suhuk merupakan rangkaian tahapan PSU Pilkada Mahulu 2024. Simak selengkapnya tahapan dan jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 

Dalam menghadapi ketidakpastian ini, KPU Mahulu memilih untuk menunggu arahan resmi sebelum menetapkan jadwal debat dan tahapan kampanye.  

"Jadi sambil menunggu saja," tuturnya.  

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan debat belum dapat dipastikan dalam waktu dekat karena jadwal kampanye pun masih belum dimulai.  

"Belum, belum bisa lah, karena jadwalnya belum ada kan. Jadwalnya sendiri kan belum kampanye," katanya.  

PSU Pilkada Mahulu 2024

PSU Pilkada Mahulu 2024 akan diikuti 3 paslon.

Dua paslon sesuai dengan Pilkada Mahulu 2024 yakni Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

Sementara satu paslon lainnya adalah pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.

Koalisi paspol pengusung Owena Mayang-Stanislaus mendaftarkan Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai bakal paslon pengganti. 

Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024

1. Tanggal 4 Maret - 24 Mei 2025: Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK

2. Tanggal 7 Maret - 2 Juni 2025:  Pembentukan dan masa kerja badan adhoc pada

3. Tanggal 6 Maret - 23 Mei 2025: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU

4. Tanggal 4 - 7 Maret 2025: Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang paslonnya didiskualifikasi 

5. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/kota 

6. Tanggal  9 - 14 Maret 2025: Penelitian persyaratan administrasi calon

7. Tanggal 8 - 10 Maret 2025: Pendaftaran paslon atau penggantian paslon terdiskualifikasi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved