Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Bahas Perubahan Perda Perumda dan Narkotika, akan Ada Pasal yang Dihapus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang II Tahun 2024
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
"Oleh karena itu, regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di kota ini,” tegas Bagus.
Menurut Bagus, batang tubuh Raperda ini telah mengakomodir berbagai kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Baca juga: Jajaki Bisnis Real Estate, Perumda Balikpapan Mulai Bangun Perumahan di Sepinggan
Namun, diperlukan pembahasan lebih mendalam dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menyempurnakan setiap pasal dalam rancangan peraturan tersebut.
Dengan begitu, Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang memadai bagi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Agenda lain yang turut dibahas dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Balikpapan untuk tahun 2026.
Pokir ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh para anggota dewan dan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program kerja pemerintah daerah.
“Pokir ini menjadi salah satu instrumen penting dalam merancang kebijakan daerah yang tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan warga Balikpapan,” beber Taqwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.