Berita Nasional Terkini

Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Dibawah Umur, Sewa Kamar Pakai SIM dan Jual Video ke Situs Luar

Motif eks Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, sewa kamar pakai SIM dan jual video ke situs luar.

Dok. Humas Polres Ngada/Tangkapan Layar KompasTV
TERSANGKA PENCABULAN ANAK - Potret AKBP Fajar Widyadharma dan saat memakai baju oranye, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Motif eks Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, sewa kamar pakai SIM dan jual video ke situs luar. (Dok. Humas Polres Ngada/Tangkapan Layar KompasTV) 

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkapnya, Kamis.

Selama menunggu sidang kode etik, AKBP Fajar akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

Baca juga: 5 Fakta Kapolres Ngada Cabuli Anak 6 Tahun, Unggah Video di Situs Australia, Belum Jadi Tersangka

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari 2025 hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tegasnya.

AKBP Fajar diamankan sejak Kamis (20/2/2025) dan dinonaktifkan sebagai Kapolres Ngada.

Kini, AKBP Fajar dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.

Sementara, jabatan Kapolres Ngada diemban AKBP Andrey Valentino.

Mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertulis dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah Diselidiki, 8 Video Asusila dan Baju Korban jadi Barang Bukti

 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved