Berita Nasional Terkini
Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Dibawah Umur, Sewa Kamar Pakai SIM dan Jual Video ke Situs Luar
Motif eks Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, sewa kamar pakai SIM dan jual video ke situs luar.
TRIBUNKALTIM.CO - Motif eks Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, sewa kamar dan jual video ke situs luar.
Pihak kepolisian saat ini masih mengusut motif kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Sementara dalam penyelidikan terungkap jika pelaku menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memesan sebuah kamar hotel untuk melakukan aksi bejatnya.
Penyidik menyatakan ada empat orang yang menjadi korban pencabulan dan tiga di antaranya masih di bawah umur.
Pelaku bahkan merekam hingga menyebarluaskan video kekerasan seksual yang ia lakukan ke situs porno di Australia.
Baca juga: 5 Fakta Penting Kasus Eks Kapolres Ngada, Unggah Video Asusila hingga Atur Siasat Keji Pencabulan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.
"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," tuturnya, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan, AKBP Fajar dapat berbohong terkait motif kasus kekerasan seksual dengan korban berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun serta 20 tahun.
"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali."
"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," lanjutnya.
Baca juga: 8 Video Bukti Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada Disita Polisi, Korban 3 Orang Anak dan 1 Dewasa
Sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual delapan video,” bebernya.
Hasil visum para korban juga diamankan untuk dijadikan bukti.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dapat dijerat pasal berlapis dan telah melanggar kode etik berat.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), mengutip dari TribunJakarta.com.
Akibat kasus pencabulan, AKBP Fajar dapat dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Pencabulan Anak, Sidang Kode Etik Digelar 17 Maret
Kemudian AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.
Kasus ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah di wilayah Kupang, NTT.

Divisi Propam Polri mendatangi Bajawa, NTT untuk menangkap AKBP Fajar yang masih berstatus Kapolres Ngada.
Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.
Hasil tes urine terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif, namun petugas belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna.”
Baca juga: Terungkap Siasat Keji Kapolres Ngada Cabuli Anak Dibawah Umur, Pakai Perantara untuk Carikan Korban
"Namun, kita lihat lagi pada posisi kasus yang saat ini kami tangani, kami melihat ada hal yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan, khususnya terkait hak-hak anak, maka ini proses yang kita sampaikan," terangnya.
Pasal lain yang disangkakan untuk AKBP Fajar yakni Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
AKBP Fajar dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2011 tersebut tampak mengenakan baju tahanan dan wajahnya tertutup masker.
Mabes Polri hanya menunjukkan wajah AKBP Fajar sebentar kemudian digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dalam perjalanan ke ruang tahanan, AKBP Fajar sempat melontarkan perkataan, "Saya sayang Indonesia."
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan AKBP Fajar akan diproses pidana serta menjalani sidang kode etik Polri.
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkapnya, Kamis.
Selama menunggu sidang kode etik, AKBP Fajar akan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Baca juga: 5 Fakta Kapolres Ngada Cabuli Anak 6 Tahun, Unggah Video di Situs Australia, Belum Jadi Tersangka
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari 2025 hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tegasnya.
AKBP Fajar diamankan sejak Kamis (20/2/2025) dan dinonaktifkan sebagai Kapolres Ngada.
Kini, AKBP Fajar dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.
Sementara, jabatan Kapolres Ngada diemban AKBP Andrey Valentino.
Mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertulis dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah Diselidiki, 8 Video Asusila dan Baju Korban jadi Barang Bukti
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Eks Kapolres Ngada cabul
Kapolres Ngada ditangkap
Kapolres Ngada
Pencabulan Anak
anak dibawah umur
Fajar Widyadharma
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Alasan Eks Menpora hingga Mantan Dankormar Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Nama Lulusan UTS Disorot |
![]() |
---|
4 Fakta Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Dihantam Skandal Keracunan dan Limbah |
![]() |
---|
5 Tips Agar Terhindar dari Praktik Dokter Gadungan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yurike Sanger yang Meninggal Dunia, Istri Ketujuh Soekarno Dinikahi Saat SMA |
![]() |
---|
Perhatikan Umur! Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang III 2025, Cara Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.