Pilkada Mahulu 2024

Update PSU Pilkada Mahulu 2024, Bakal Paslon Angela-Suhuk Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Update PSU Pilkada Mahulu 2024, bakal paslon Angela-Suhuk selesai jalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari, Kamis-Jumat (13-14/3/2025)

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu
PSU PILKADA MAHULU - Bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk saat mendaftar ke KPU sebagai pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah di PSU Pilkada Mahulu 2024. Terbaru, Angela-Suhuk selesai menjalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari di Samarinda, Kamis-Jumat (13-14/3/2025). (Instagram kpu_mahakamulu) 

5. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/kota 

6. Tanggal  9 - 14 Maret 2025: Penelitian persyaratan administrasi calon

7. Tanggal 8 - 10 Maret 2025: Pendaftaran paslon atau penggantian paslon terdiskualifikasi

8. Tanggal 8 - 14 Maret 2025: Pemeriksaan kesehatan paslon pengganti

9. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

10. Tanggal 23 Maret 2025: Penetapan paslon, penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut paslon

11. Tanggal 26 Maret - 20 Mei 2025: Pelaksanaan kampanye

12. Tanggal 24 Mei 2025: Hari pemungutan suara

13. Penetapan paslon terpilih pasca MK pada paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU

14. Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan pada paling lama 3 hari setelah MK secara resmi pemberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

15. Tanggal 24 Mei - 6 Juni 2025: Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara

Baca juga: Lengkap Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024, Waktu Debat Belum Ditentukan

(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved