Berita Nasional Terkini

Pencairan THR Pensiunan PNS Mulai 17 Maret 2025 dan Jadwal Gaji ke-13, Cek Komponen dan Besaran

Pencairan THR Pensiunan PNS mulai 17 Maret 2025. Jadwal gaji ke-13. Cek komponen dan besarannya untuk mengetahui apakah bakal cair 100 persen.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi. Informasi pencairan THR Pensiunan PNS mulai 17 Maret 2025. Jadwal gaji ke-13. Cek komponen dan besarannya untuk mengetahui apakah bakal cair 100 persen. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal pencairan THR Pensiunan PNS PPPK dan TNI-Polri akan dimulai besok, Senin (17/3/2025). 

Selain THR Pensiunan PNS PPPK TNI-Polri 2025, Pemerintah juga telah mengumumkan jadwal pencairan untuk gaji ke-13 yang juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Apakah THR Pensiunan PNS PPPK TNI-Polri 2025 bakal cair 100 persen, lalu bagaimana dengan gaji ke-13?

Selasa (11/3/2025) malam, Presiden Prabowo mengumumkan pembayaran THR PNS, pensiunan dan TNI-Polri secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Baca juga: Pencairan THR Pensiunan 2025 Cair Mulai 17 Maret, Cek Besaran Sesuai PP dan Rincian Lengkap

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. 

Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

BESARAN THR 2025 - Ilustrasi. Berikut perhitungan THR 2025 untuk Pensiunan, PNS, PPPK, TNI-Polri. Apakah cair 100 persen? Simak komponen dan besarannya sesuai dengan PP 11/2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi. Informasi pencairan THR Pensiunan PNS mulai 17 Maret 2025. Jadwal gaji ke-13. Cek komponen dan besarannya untuk mengetahui apakah bakal cair 100 persen. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri. 

Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah THR Pensiunan 2025 Kapan Cair Taspen, Cek Besaran dan Jadwal, Info Gaji 13 PNS

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 persen-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Prabowo.

Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.  

Komponen THR PNS 2025

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 11/2025, PNS berhak menerima THR 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran THR PNS 2025 sesuai komponen yang telah ditetapkan di mana tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.

Mengacu Pasal 9 PP Nomor 11/2025, berikut komponen THR PNS 2025:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun bagi PNS yang THR 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka komponen THR-nya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jelas jabatannya.

Jika PNS tersebut adalah guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.

Adapun untuk guru PNS yang THR-nya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau maksimal sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima per bulan.

Baca juga: Terjawab Sudah Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Kapan, Besaran Pensiunan PNS Dapat THR 2025

Besaran maksimal THR PNS 2025

Masih merujuk beleid yang sama, berikut besaran maksimal THR yang diterima PNS 2025 untuk masing-masing jabatan:

1. THR PNS 2025 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300.

2. THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900.

3. THR pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 4.639.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500.

Itulah informasi pencairan THR Pensiunan PNS mulai 17 Maret 2025. Jadwal gaji ke-13. Cek komponen dan besarannya untuk mengetahui apakah bakal cair 100 persen.

Baca juga: THR PNS, Pensiunan, PPPK Cair Besok 17 Maret 2025, Gaji Ke-13 Menyusul Segera, Ini Besarannya

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved