Berita Nasional Terkini

THR ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, 17 Maret 2025, Cek Golongan ASN yang Tidak Dapat Tunjangan

THR ASN dan pensiunan diketahui telah cair hari ini, Senin (17/3/2025). Cek informasi selengkapnya, bersama dengan golongan ASN

Serambinews.com/Zainal Arifin M Nur
THR 2025 CAIR - Ilustrasi penerimaan THR. THR ASN dan pensiunan diketahui telah cair hari ini, Senin (17/3/2025). Cek informasi selengkapnya, bersama dengan golongan ASN yang tidak mendapatkan tunjangan. (Serambinews.com/Zainal Arifin M Nur) 

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tuturnya.

Prabowo tak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

Pencairan THR dan Gaji ke-13

Seperti diketahui, pencairan THR bagi ASN dan pensiunan telah cair hari ini, Senin (17/3/2025). 

Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2025 mendatang.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 trilium untuk pembayaram THR tahun ini. Berikut rinciannya.

  • Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. 
  • Rp12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.
  • Rp19,3 triliun untuk ASN Daerah, yang bersumber dari APBD.
  • Selain THR, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Komponen THR

Berikut ini adalah komponen dari THR yang diberikan kepada ASN, yang mencakup:

  • ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum) serta tunjangan kinerja per bulan.
  • Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
  • ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
  • Guru dan dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Baca juga: Terjawab Besaran THR Polri 2025, Inilah Aturan Pemberian THR PNS dan Polri, Cek Cara Hitung THR 2025

Pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Informasi Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900 (sebelumnya Rp3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600 (sebelumnya Rp3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400 (sebelumnya Rp3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Tidak Semua ASN Dapat THR

Pemerintah memang telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved