Berita Nasional Terkini

THR PNS, Pensiunan dan PPPK 2025 Cair, Cek Besarannya dan Info Taspen Terbaru Gaji 13 ASN Sesuai PP

THR PNS, pensiunan dan PPPK 2025 telah cair, cek besarannya dan info taspen terbaru gaji 13 ASN sesuai PP.

Kontan/Baihaki
THR PNS CAIR - Ilustrasi uang. THR PNS, pensiunan dan PPPK 2025 telah cair, cek besarannya dan info taspen terbaru gaji 13 ASN sesuai PP. (Kontan/Baihaki) 

Adapun Bank Mandiri Taspen melalui akun resmi Instagramnya, @bank.mandiritaspen, juga mengonfirmasi bahwa pencairan THR pensiunan ASABRI 2025 dan Taspen akan dimulai pada tanggal yang sama, 17 Maret 2025.

Nominal THR Pensiunan 2025

Nah, untuk THR bagi pensiunan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir penerima. Berikut perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:

1. Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

2. Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

4. Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Baca juga: Info Terbaru Tanggal Pencairan THR untuk PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri di Lebaran 2025

Tidak Semua PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kategori yang Tidak Berhak

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved