Pilkada Kukar 2024
PSU Pilkada Kukar 2024, Aulia Rahman Gantikan Edi Damansyah, Jadwal Penetapan Paslon dan Nomor Urut
PSU Pilkada Kukar 2024, Aulia Rahman gantikan Edi Damansyah, jadwal penetapan paslon dan nomor urut.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Update Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.
Bakal calon bupati, Aulia Rahman Basri bakal menggantikan Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar 2024.
Sejumlah tahapan PSU Pilkada Kukar 2024 telah dilakoni Aulia Rahman Basri sebagai bakal cabup pengganti Edi Damansyah.
Simak jadwal penetapan paslon PSU Pilkada Kukar 2024 lengkap dengan nomor urut.
Baca juga: Pesan Bupati Edi Damansyah ke Warga, Gunakan Hak Pilih dalam PSU Pilkada Kukar 2024
Sebelumnya, Aulia Rahman telah mendaftar ke KPU Kukar dan menjalani tes pemeriksaan kesehatan.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman Instagram KPU Kukar @kpu_kukar, KPU telah merilis pengumuman Nomor 23/PL.02.2-Pu/6402/2025 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Isi surat KPU Kukar tersebut adalah:
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan diatas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan pendaftaran diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024 adalah sebagai berikut: (urutan berdasarkan waktu pendaftaran 27-29 Agustus 2024)
2. Terkait pendaftaran calon pengganti yang melakukan pendaftaran diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 telah dilakukan pada tanggal 8-10 Maret 2025 dan telah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 9-14 Maret 2025 dengan hasil sebagai berikut:

- Ir. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si, Calon Bupati Kutai Kartanegara - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
- Akhmad Zais, S.Sos Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
- dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes (pengganti Drs. Edi Damansyah, M.Si) - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
- H. Rendi Solihin, Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
- Dendi Suryadi, S.H., M.H. Calon Bupati Kutai Kartanegara - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
- Alif Turiadi, S.E Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
Baca juga: Anggaran untuk PSU Pilkada Kukar Disepakati Rp62,4 Miliar
Setelah ditetapkan memenuhi syarat, KPU menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan keabsahan paslon digelar KPU Kukar mulai 19-22 Maret 2025.
Selanjutnya, penetapan paslon dan nomor urut yang dilaksanakan 23 Maret 2025.
Tahapan selanjutnya adalah kampanye pasangan calon pada 26 Maret - 15 April 2025.
Adapun masa tenang terjadwal hingga tiga hari pada 16-18 April 2025.
"Demikian tahapan yang akan dilalui, kami berharap pelaksanaan PSU yang berlangsung di tanggal 19 April 2025 dapat berjalan dengan lancar," katanya.
Tahapan PSU Pilkada Kukar 2024
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menyusun jadwal tahapan-tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.
Setelah meneriman pendaftaran pengganti calon terdiskualifikasi, Senin (10/3/2025) kemarin, KPU Kukar akan memonitoring pemeriksaan kesehatan, selanjutnya melakukan verifikasi administrasi calon pengganti.
Penelitian syarat administrasi ini dijadwalkan berlangasung selama enam hari.
Hingga pengumuman hasil penelitian persyaratan adminstrasi calon dilaksanakan pada 14 Maret 2025.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, pihaknya diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan PSU, terhitung sejak putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.
"Artinya dari 60 hari itu, kami sudah menyusun tahapan-tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi calon pengganti, hingga pada pelaksanaan PSU dan rekapitulasi suara," jelasnya
Setelah rampung melakukan verifikasi data, KPU Kukar akan melanjutkan tahapan untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan keabsahan pasangan calon (Paslon).
Kemudian pada pada 23 Maret 2025, tahapan berlangsung pada penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut paslon.
Tahapan selanjutnya adalah kampanye pasangan calon pada 26 Maret - 15 April 2025.
Adapun masa tenang terjadwal hingga tiga hari pada 16-18 April 2025.
Rudi menyampaikan, pelaksanaan PSU ini nantinya akan diselenggarakan di 1.447 tempat pemungutan suara (TPS) di Kukar.
"Demikian tahapan yang akan dilalui, kami berharap pelaksanaan PSU yang berlangsung di tanggal 19 April 2025 dapat berjalan dengan lancar," katanya.
Baca juga: Pengganti Edi Damansyah Lolos Tes Kesehatan, Kapan Penetapan Aulia-Rendi di PSU Pilkada Kukar 2024?
Jadwal PSU Pilkada Kukar 2024
8-10 Maret 2025: Pendaftaran Calon Bupati Pengganti
11 Maret 2025: Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Pengganti
14 Maret 2025:
- Pengumuman Hasil Pemeriksaan Kesehatan
- Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Adminstrasi Calon Bupati
23 Maret 2025: Penetapan Pasangan Calon, Penetapan Nomor Urut dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon
26 Maret - 15 April 2025 Masa Kampanye
16-18 April 2025 Masa Tenang
19 April 2025 Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar 2024
Baca juga: Jaga Suara Aulia–Rendy di PSU Pilkada Kukar, PDIP Kaltim: Jangan Ragu
(TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.