Berita Berau Terkini
2 Lokasi Jalan di Berau Kaltim Bakal Diberlakukan Bayar Parkir, Dishub Beber Tarifnya
Inilah penjelasan 2 lokasi jalan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur bakal diberlakukan bayar parkir.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Inilah penjelasan 2 lokasi jalan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur bakal diberlakukan bayar parkir.
Pihak Dishub beber tarifnya. Hal ini dijelaskan melalui Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, Minggu (23/3/2025).
Dia katakan, sebagai gambaran, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023, tarif parkir harian yang berlaku adalah:
- Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua;
- dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat.
Nilai ini sama dengan yang telah diterapkan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD).
“Tarifnya juga masih dalam tahap pembahasan akhir, tetapi acuannya merujuk perda yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Gelar Honda Premium Matic Day, Astra Motor Kaltim 2 Hadirkan Layanan Zona Parkir Eksklusif
Tentu saja dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bakal menerapkan tarif parkir bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan kawasan tepian, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan.
Kebijakan ini berlaku efektif setelah Idulfitri atau awal April 2025 mendatang.
Andi Marewangeng mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait penerapan retribusi parkir tersebut.
Sosialisasi telah berlangsung sejak awal Februari 2025.
“Ya, itu nanti akan dikenakan tarif parkir kendaraan. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Semoga masyarakat bisa memahami tujuan penerapan tarif ini,” ujarnya.
Menurutnya, penataan parkir di kawasan tepian tersebut juga telah dilakukan sejak awal Ramadan 2025.
Dishub Berau telah membagi area parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat secara terpisah.
Baca juga: Siapkan Lahan Parkir Baru di Pasar Segiri, Pemkot Samarinda Targetkan Beroperasi sebelum Lebaran
“Mobil kami tempatkan di sisi kanan jalan sepanjang 250 meter, dan motor di sisi kiri,” jelasnya.
Andi menegaskan, penerapan retribusi parkir ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.