Berita Berau Terkini
2 Lokasi Jalan di Berau Kaltim Bakal Diberlakukan Bayar Parkir, Dishub Beber Tarifnya
Inilah penjelasan 2 lokasi jalan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur bakal diberlakukan bayar parkir.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
“Itu telah sesuai dengan perda yang berlaku,” tegasnya.
Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu.
Sementara roda empat Rp72 ribu dan roda enam atau lebihRp96 ribu per tahun.
“Itu pembayaran pajak kendaraan tahunan yang sudah termasuk retribusi parkir,” imbuh Andi.
Namun, Andi mengakui bahwa skema pembayaran retribusi tahunan tersebut selama ini tidak memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, mulai tahun ini, Dishub Berau menerapkan sistem pembayaran parkir langsung di lokasi.
“Oleh karena itu, pada tahun ini mulai diterapkan pembayaran parkir kendaraan harian. Nilainya kami pastikan tidak akan memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Musrembang Warga Petung Penajam Paser Utara, Ingin Solusi Parkir Liar hingga Atasi Banjir
Selain sistem harian, Dishub juga akan menyediakan opsi berlangganan tahunan.
Bagi kendaraan yang berlangganan, maka akan diberikan stiker khusus sebagai tanda bebas pungutan parkir harian.
“Kalau ada stiker, tidak akan dikenakan tarif parkir harian. Tapi kalau tidak ada, akan dikenakan tarif yang saat ini masih kami godok besarannya,” bebernya.
(TribunKaltim.co/Renata Andini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.