Pilkada Kukar 2024

Tak Ada Pengundian Ulang, KPU Kukar dan Mahulu Tetapkan Nomor Urut Peserta PSU  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
Tangkapan Layar TribunKaltim
PSU PILKADA KUKAR - HL Tribun Kaltim hari ini, Senin (24/3/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024.

Penetapan ini turut dihadiri Bawaslu, Polres dan Kodim Kukar, yang dikemas melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Minggu (23/3). 

Hal ini sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025.

Baca juga: Survei SBI Ungkap Elektabilitas Rendi Solihin Unggul di PSU Kukar 2025, Ini Sosok Pendampingnya

KPU Kukar resmi menetapkan Paslon Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin di nomor urut 1.

Kemudian penetapan kembali Paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz.

Selanjutnya nomor urut 03 untuk Paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan penetapan nomor urut ini juga bersamaan dengan penetapan paslon pengganti, yakni Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin.

PSU PILKADA KUKAR - HL Tribun Kaltim hari ini, Senin (24/3/2025).
PSU PILKADA KUKAR - HL Tribun Kaltim hari ini, Senin (24/3/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024. (Tangkapan Layar TribunKaltim)

Sebagai pengganti sosok Edi Damansyah yang didiskualifikasi pasca putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.

"Kita melakukan penetapan paslon dan nomor urut peserta, namun tidak ada pengundian ulang mengacu sesuai amar putusan MK ditetapkan kembali lantaran ada pergantian paslon," jelasnya.

Selanjutnya, Rudi menyampaikan, KPU Kukar akan melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye. Mengingat tahapan kampanye akan berlangsung mulai 26 Maret hingga 15 April 2025 sebelum masa tenang.

Pada masa kampanye itu, kata Rudi, nantinya juga akan dilaksanakan debat tatap muka yang dipersiapkan satu kali sebelum PSU dilaksanakan pada 19 April 2025.

"Kita akan terus koordinasi dengan masing-masing LO paslon untuk tahapan ini, sembari menunggu logistik," pungkasnya.

Baca juga: Tak Ada Pengundian Ulang, KPU Kukar Kaltim Tetapkan Nomor Urut Paslon PSU Pilkada 2024

Tak Berubah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2025 dalam rapat pleno terbuka, Minggu (23/3). 

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari - Stanislaus Liah.   

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Henratmukti, menegaskan bahwa dalam penetapan nomor urut ini tidak dilakukan pengundian ulang.  

"Dalam keputusan telah ditetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu tahun 2024. Dalam hal penetapan nomor urut, sudah jelas dikatakan di dalam amar putusan MK bahwa tidak lagi melakukan pengundian nomor urut sebagaimana sebelumnya, tetapi tetap berpedoman pada nomor urut lama," katanya.    

Keputusan ini membuat komposisi nomor urut pasangan calon tetap seperti sebelumnya, yaitu: Nomor urut 1. Yohanes Avun - Y Juan Jenau, diusung oleh Partai Golkar. Kemudian nomor urut  2 pasangan  Novita Bulan - Artya Fathra Marthin, diusung oleh Partai Gerindra

serta nomor urut 3 Angela Idang Belawan - Suhuk, diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, dan PKB 

Pasangan nomor urut 3 yang sebelumnya didiskualifikasi telah digantikan oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung mereka.  

"Jadi, kita tidak ada melakukan pengundian lagi, tetapi tetap menggunakan nomor lama dan hanya mengganti pasangan calonnya saja," jelasnya.  

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon PSU Pilkada Mahulu 2024

Putusan MK ini sekaligus mengharuskan KPU Mahulu untuk menggelar PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang telah digunakan pada 27 November 2024.  

"Kami memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, termasuk verifikasi administrasi terhadap pasangan calon pengganti. Hasilnya dinyatakan memenuhi syarat," katanya.  

Dengan ditetapkannya nomor urut dan pasangan calon, tahapan Pilkada Mahulu memasuki fase baru. Para kandidat kini bersiap kembali berkompetisi dalam pemungutan suara ulang yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved