Berita Samarinda Terkini
Efisiensi Anggaran, Pemkot Samarinda Optimalkan Penggunaan Ruang Rapat
Pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
Sementara itu, untuk kegiatan seperti FGD, bimbingan teknis (bimtek), dan acara seremonial lainnya, efisiensi dilakukan tanpa angka pasti, tetapi tetap mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Untuk FGD atau bimtek, efisiensinya disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, jika sifatnya strategis, masih bisa dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Hetifah Sjaifudian Yakini Program Gratispol Kaltim Bisa Sukses di Tengah Efisiensi Anggaran
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan instruksi tambahan yang mengatur implementasi efisiensi anggaran di tingkat daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Samarinda memastikan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat, namun dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Jadi setelah adanya inpres, pak wali kota mengeluarkan lagi instruksi wali kota,” pungkas Fiona. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.