Berita Samarinda Terkini

Efisiensi Anggaran, Pemkot Samarinda Optimalkan Penggunaan Ruang Rapat

Pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
EFISIENSI ANGGARAN - Salah satu gelaran FGD soal stunting yang dibahas oleh Pemkot dan seluruh stakeholder belum lama ini yang dilaksanakan di Gedung B Bapperida di Balai Kota pada 20 Maret 2025. Sebelumnya gelaran FGD dibahas di luar lingkungan Pemkot, saat ada efisiensi anggaran, kini digelar di ruang rapat. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

Sementara itu, untuk kegiatan seperti FGD, bimbingan teknis (bimtek), dan acara seremonial lainnya, efisiensi dilakukan tanpa angka pasti, tetapi tetap mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Untuk FGD atau bimtek, efisiensinya disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, jika sifatnya strategis, masih bisa dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: Hetifah Sjaifudian Yakini Program Gratispol Kaltim Bisa Sukses di Tengah Efisiensi Anggaran

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan instruksi tambahan yang mengatur implementasi efisiensi anggaran di tingkat daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Samarinda memastikan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat, namun dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan daerah.

“Jadi setelah adanya inpres, pak wali kota mengeluarkan lagi instruksi wali kota,” pungkas Fiona. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved