Berita Kukar Terkini
Satpol PP Kukar Kaltim Ancam Penjarakan Penjual Petasan Daya Ledak 2.0 Gram
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melakukan razia pedagang petasan
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melakukan razia pedagang petasan.
Mengacu Pasal 25 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum yang mengatur larangan penjualan barang sejenis petasan yang mempunyai daya ledak tinggi.
Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kukar, Awang Indra mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban masif yang dilakukan secara bertahap.
Dengan menyasar enam pedagang petasan, petasan yang tidak sesuai standar atau memiliki daya ledak tinggi turut disita Satpol PP Kukar.
Kembang api yang disita ini melanggar peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 yakni kembang api yang dijual secara komersil tidak boleh mengandung bahan peledak lebih dari 2,0 gram.
Baca juga: Malam Tahun Baru di Pinggir Sungai Kandilo Paser, Ramai Petasan dan Kembang Api
"Yang kami sita ini melebihi kapasitas. Penyitaan jadi teguran pertama, kalau mereka tidak segera menindaklanjutinya, akan ada teguran kedua dan ketiga, kemudian berujung pada sidang tindak pidana ringan," jelas Indra, Selasa (25/3/2025).
Ia menyebut, kembang api dengan daya ledak di atas 2,0 gram hanya dijual secara komersil di ritel kota dan berizin dari kepolisian.
Sementara yang ditahan, tidak memiliki surat resmi dari kepolisian, sehingga tidak semestinya diperjualbelikan di Kukar.
"Penahanan yang kami lakukan sudah sesuai SOP, dan ini teguran pertama, kalau sudah teguran ketiga akan kami musnahkan," pungkasnya.
Langsung Disita
Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur melakukan penertiban kepada para pedagang yang menjual petasan dengan daya ledak tinggi.
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, langkah preventif ini dilakukan menyikapi keresahan warga atas insiden kebakaran yang disinyalir dari sebuah petasan atau kembang api, pada Kamis (20/3/2025) lalu.
Lurah Melayu, Aditya Rakhman mengatakan pihaknya turut melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek, Babinsa Koramil dan Komite Kelurahan dalam penertiban ini.
"Kita fokus kepada tindakan sweeping, guna memastikan pedagang tidak menjual kembang api dengan daya ledak yang tinggi," ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Adit menyebut, pentingnya pengawasan terhadap peredaran petasan di Kelurahan Melayu, Tenggarong, Kukar.
Bapenda Kukar Pastikan PBB 2025 Tidak Naik |
![]() |
---|
Desa Lebak Cilong Kukar Buka Usaha di Koperasi Merah Putih Jual LPG dan Brilink |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Dorong Koperasi Merah Putih Kaltim Bersiap Masuk Tahap Operasional |
![]() |
---|
Tak Disiplin dan Langgar Etika, Kapolres Kukar Dicopot, Pengganti AKBP Dody Surya Datang dari Berau |
![]() |
---|
Perempuan di Kukar Ditangkap Usai Meminta Sumbangan Palsu untuk Ponpes Fiktif di Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.