Berita Kukar Terkini
Satpol PP Kukar Kaltim Ancam Penjarakan Penjual Petasan Daya Ledak 2.0 Gram
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melakukan razia pedagang petasan
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
SITA PETASAN - Razia petasan, Senin (24/3/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar mengambil langkah preventif berupa melakukan penertiban pedagang petasan. Dengan menyita petasan dengan daya ledak di atas 2,0 gram. (TRIBUNKALTIM.CO/ ARY NINDITA)
"Dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.
Hal ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang melarang penjualan dan pengumpulan petasan dengan daya ledak tinggi.
Baca juga: Kapolres Paser Imbau Warga tak Pakai Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2025
Dengan menyasar enam pedagang petasan, petasan yang tidak sesuai standar atau memiliki daya ledak tinggi turur disita Satpol PP Kukar.
"Kami harap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang, sehingga kedepannya tidak ada lagi kejadian yang membahayakan masyarakat," pungkasnya. (Ary Nindita)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kukar Terkini
Kepala KUA Tenggarong Naryanto: “Tepuk Sakinah” Inovasi Agar Bimbingan Perkawinan Lebih Menarik |
![]() |
---|
SMPN 1 Tenggarong Sosialisasikan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Kelas 7 |
![]() |
---|
Anggaran Program RT-KU Terbaik Naik 3 Kali Lipat, Inspektorat Kukar Siapkan Pengawasan Ketat |
![]() |
---|
Satpol PP Kukar Tingkatkan Kemampuan Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Huru Hara |
![]() |
---|
Pemkab Kukar dan BPKP Kaltim Perkuat Komitmen Antikorupsi Lewat Aksi Kolaboratif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.