Berita Kukar Terkini

Satpol PP Kukar Kaltim Ancam Penjarakan Penjual Petasan Daya Ledak 2.0 Gram

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melakukan razia pedagang petasan

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
SITA PETASAN - Razia petasan, Senin (24/3/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar mengambil langkah preventif berupa melakukan penertiban pedagang petasan. Dengan menyita petasan dengan daya ledak di atas 2,0 gram. (TRIBUNKALTIM.CO/ ARY NINDITA) 

"Dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.

Hal ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang melarang penjualan dan pengumpulan petasan dengan daya ledak tinggi.

Baca juga: Kapolres Paser Imbau Warga tak Pakai Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2025

Dengan menyasar enam pedagang petasan, petasan yang tidak sesuai standar atau memiliki daya ledak tinggi turur disita Satpol PP Kukar.

"Kami harap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang, sehingga kedepannya tidak ada lagi kejadian yang membahayakan masyarakat," pungkasnya. (Ary Nindita)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved