Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional Terkini

Hakim Pembebas Ronald Tannur Mengaku Ingin Bunuh Diri, Akui Menerima Suap Setelah Baca Alkitab

Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, mengaku ingin bunuh diri setelah menerima suap.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
PENGAKUAN DAMANIK - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). Erintuah Damanik mengaku menerima suap setelah membaca Alkitab. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Erintuah menyatakan bahwa Heru tetap tidak ingin mengakui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rahmat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Dugaan Suap ke Hakim PN Surabaya

"Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Jadi, waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan operasi tangkap tangan gitu," jawab Erintuah menirukan komunikasinya dengan Heru.

"Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?" tanya jaksa mendalami.

"Ya itu namanya fight pak, fight, jangan mengaku," jawab Erintuah.

Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul.

Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Dugaan Suap ke Hakim PN Surabaya

"Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul," kata Erintuah.

"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," ujarnya lagi.

Dibantah Heru

Keterangan Mangapul ini pun langsung dibantah Heru Hanindyo.

Hakim nonaktif PN Surabaya itu menyatakan tidak pernah menerima uang atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali Pak," jawab Heru.

Baca juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Terlibat Kasus Suap Anaknya, Penjelasan Kejati Jawa Timur

Mendengar jawaban itu, Jaksa mencecar Heru soal adanya pemberian uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Dari Lisa Rachmat?" tanya jaksa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved