Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional Terkini

Hakim Pembebas Ronald Tannur Mengaku Ingin Bunuh Diri, Akui Menerima Suap Setelah Baca Alkitab

Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, mengaku ingin bunuh diri setelah menerima suap.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
PENGAKUAN DAMANIK - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). Erintuah Damanik mengaku menerima suap setelah membaca Alkitab. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

"Tidak pernah saya menerima, sama sekali," jawab Heru.

Kepada jaksa, Heru menyatakan bahwa Lisa tidak pernah menyampaikan terkait uang.

Dia menyebut, Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait konsultasi dalam perkara perdata.

"Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apa pun, kecuali memberikan flashdisk ya. Beliau menyampaikan bahwa, 'bapak terima kasih ya waktu di Jakarta sering saya tanya, bapak sering bantu, nanya kalau atau apa'. Ya saya jawab, saya bilang, 'sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ'," kata Heru.

Baca juga: Ibu Ronald Tannur Terseret Kasus Suap Anaknya, Kini Jadi Tersangka

"Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?" cecar jaksa melanjutkan.

Kepada jaksa, Heru menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan soal duit terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan Lisa Rachmat.

Jaksa pun menggali berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang sempat mengaku memberikan uang kepada Heru.

"BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120.000 dollar Singapura, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudain di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?" tanya jaksa mendalami. 

"Saya tidak memperhatikan hal itu pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada,” kata Heru.

“Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan," ujarnya lagi menegaskan.

Baca juga: Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Jadi Makelar Kasus, Ikut Bermufakat Jahat di Kasasi Ronald Tannur

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved