Idul Fitri 2025

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni: Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, akan Kena Sanksi

Pemprov Kaltim menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim dilarang menggunakakan kendaraan dinas untuk mudik

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
MUDIK LEBARAN 2025 - Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni saat dijumpai di Kantor BPK Kaltim, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (26/3/2025). Meski libur panjang, namun pelayanan publik tetap berjalam seperti biasa dengan sistem yang diatur oleh masing-masing unit kerja. (Tribunkaltim.co/Rita Lavenia) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim dilarang menggunakakan kendaraan dinas plat merah untuk kegiatan mudik lebaran Idul Fitri 2025.

"Bahkan untuk mobilitas di luar kepentingan dinas tidak boleh. Aturannya dari dulu tidak berubah," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Kamis (28/3/2025) di Samarinda, Kalimantan Timur

Ia bahkan mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan kendaraan kedinasan tersebut digunakan untuk mobilitas pribadi para ASN.

"Ada sanksi tegasnya," pungkas Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni.

Baca juga: Mobil Dinas Diperbolehkan Dipakai Mudik Lebaran, Bupati Kutim: Selama Tidak Dipakai Orang Lain

Diketahui saat ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltim telah telah menjalankan work from anywhere (WFA) sedari 24 Maret sampai 27 Maret 2025.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteei Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Haru Suci Nyepi 1947 dan Lebaran 2025.

Selain itu pemberian izin WFA bagi ASN untuk memberikan kemudahan bagi ASN yang akan mudik lebaran namun tetap memberi layanan publik.

"WFA sampai 27 Maret. Setelahnya 28 sampai 29 Maret cuti Hari Raya Nyepi, kemudian dilanjut Hari Raya Idulfitri 31 Maret-1 April dan cuti bersama 2 hingga 7 April 2025," tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Deni Sutrisno.

Baca juga: Jawaban Sri Wahyuni soal ASN Pemprov Kaltim Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Meski libur panjang, namun pelayanan publik tetap berjalam seperti biasa dengan sistem yang diatur oleh masing-masing unit kerja.

"Apalagi layanan kesehatan. Setelah libur panjang itu 8 April 2025 kita semua sudah berdinas seperti biasa," pungkas Deni. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved