Idul Fitri 2025
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni: Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, akan Kena Sanksi
Pemprov Kaltim menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim dilarang menggunakakan kendaraan dinas untuk mudik
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim dilarang menggunakakan kendaraan dinas plat merah untuk kegiatan mudik lebaran Idul Fitri 2025.
"Bahkan untuk mobilitas di luar kepentingan dinas tidak boleh. Aturannya dari dulu tidak berubah," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Kamis (28/3/2025) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia bahkan mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan kendaraan kedinasan tersebut digunakan untuk mobilitas pribadi para ASN.
"Ada sanksi tegasnya," pungkas Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni.
Baca juga: Mobil Dinas Diperbolehkan Dipakai Mudik Lebaran, Bupati Kutim: Selama Tidak Dipakai Orang Lain
Diketahui saat ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltim telah telah menjalankan work from anywhere (WFA) sedari 24 Maret sampai 27 Maret 2025.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteei Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Haru Suci Nyepi 1947 dan Lebaran 2025.
Selain itu pemberian izin WFA bagi ASN untuk memberikan kemudahan bagi ASN yang akan mudik lebaran namun tetap memberi layanan publik.
"WFA sampai 27 Maret. Setelahnya 28 sampai 29 Maret cuti Hari Raya Nyepi, kemudian dilanjut Hari Raya Idulfitri 31 Maret-1 April dan cuti bersama 2 hingga 7 April 2025," tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Deni Sutrisno.
Baca juga: Jawaban Sri Wahyuni soal ASN Pemprov Kaltim Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Meski libur panjang, namun pelayanan publik tetap berjalam seperti biasa dengan sistem yang diatur oleh masing-masing unit kerja.
"Apalagi layanan kesehatan. Setelah libur panjang itu 8 April 2025 kita semua sudah berdinas seperti biasa," pungkas Deni. (*)
Kapolda Kaltim Pastikan Keamanan Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan |
![]() |
---|
Jaga Kondusivitas Arus Mudik Lebaran, Dishub Berau Siagakan Sejumlah Personelnya di Dermaga Sanggam |
![]() |
---|
Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen di Bandara SAMS Balikpapan Kaltim |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Komisi III DPRD Kaltim Ingatkan Pemda Siapkan Infrastruktur Layak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.