Pilkada 2024

Soal Open House Idul Fitri, Peringatan Bawaslu Kaltim pada Paslon PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024

Soal open house Idul Fitri 2025, berikut peringatan Bawaslu Kaltim bagi paslon PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Kolase YouTube KPU Kukar-TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS/Kristiani Tandi Rani
PSU PILKADA 2024 - Atas: tiga paslon di PSU Pilkada Kukar 2024: Aulia-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif. Bawa: tiga paslon di PSU Pilkada Mahulu 2024: Avun-Juan, Bulan-Fathra dan Angela-Suhuk. Bawaslu Kaltim tak melarang paslon di PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 menggelar open house saat Idul Fitri 2025. Namun, Bawaslu Kaltim beri peringatan pada para paslon. (Kolase YouTube KPU Kukar-TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS/Kristiani Tandi Rani) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Apakah paslon yang berkontestasi di Pemungutan Suara UIang (PSU) Pilkada 2024 boleh menggelar open house di Idul Fitri 2025 ini? 

Diketahui, di Kaltim bakal ada PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 yang masing-masing akan diikuti 3 paslon. 

Menjelang Idul Fitri 2025, Bawasalu Kaltim memberi peringatakan kepada seluruh paslon yang akan berkontestasi di PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 untuk tidak menyalahgunakan momentum Idul Fitri 2025 ini.

Minggu (30/3/2025) Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan seluruh paslon di PSU Pilkada 2024 agar tidak menjadikan momen Idul Fitri sebagai ajang kampanye politik. 

Baca juga: Bakal Lanjutkan Visi Kukar Idaman, Tekad Aulia-Rendi Menang di PSU Pilkada Kukar

Bawaslu telah mengeluarkan pemberitahuan untuk peserta paslon di PSU Pilkada 2024 di kedua kabupaten tersebut untuk memastikan kegiatan keagamaan tidak dicampuri dengan kegiatan kampanye.

Meski menurutnya, kegiatan open house pada Idul Fitri tidak bisa dilarang karena berkaitan dengan ibadah, dan sebagai ajang silaturahmi.

Tetapi, jika ada hal–hal bermuatan politik uang, memberikan sesuatu untuk mempengaruhi masyarakat dalam memilih salah satu paslon tentu itu bisa ditindaklanjuti.

"Nggak bisa halangi ibadah, tapi akan dilihat jika di dalamnya terdapat perbuatan memberikan uang atau materi lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih maka akan ditindaklanjuti," ungkapnya, Minggu (30/3/2025). 

Artinya, paslon diperbolehkan untuk menggelar acara seperti open house

Namun mereka tidak boleh melakukan kampanye atau memberikan imbalan kepada pendukung potensial.

Tentu tugas pengawas Pemilu akan berat, terlebih kekhawatiran potensi “kampanye terselubung” memanfaatkan momentum Idul Fitri ini.

KPU juga diharapnya juga dapat proaktif mengimbau para paslon agar tidak menyalahgunakan momen Lebaran.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menanggapi pemungutan suara ulang atau PSU setelah adanya putusan MK soal Pilkada Mahulu 2024, dirinya menyebut bahwa kemungkinan PSU akan berjalan seperti Pilkada serentak 2024 pada bulan November lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS)
PSU PILKADA 2024 - Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. Bawaslu Kaltim tak melarang paslon di PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 menggelar open house saat Idul Fitri 2025. Namun, Bawaslu Kaltim beri peringatan pada para paslon. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS)

Serta mendorong agar PSU di Kukar dan Mahulu berjalan sesuai jadwal, mengingat tahapan PSU di tiap daerah berbeda. 

“Tahapan yang harus dipersiapkan matang, kami juga terus berkoordinasi dengan KPU," kata Hari.

Baca juga: Nomor Urut Paslon di PSU Pilkada Mahulu 2024, Jadwal Kampanye Avun-Juan, Bulan-Fathra, Angela-Suhuk

Potensi Politik Uang di Momen Idul Fitri 2025

Sebelumnya, Bawaslu RI telah mewanti–wanti potensi politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Pasalnya, kampanye diprediksi juga digelar saat bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Tak hanya itu momentum Idul Fitri juga menjadi kesempatan para pasangan calon (paslon) Pilkada PSU untuk mengambil kesempatan dengan dalih santunan.

Peringatan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja ini disampaikan saat kunjungan ke Kota Samarinda, Kamis 6 Maret 2025.

"Pelaksanaan kampanye ada potensi politik uang saat ramadhan dan juga Idul fitri, dan ini potensinya sangat besar,” ungkapnya.

Bagja khawatir potensi kampanye terselubung memanfaatkan momentum Ramadhan dan Idul Fitri.

Aturan mengenai hal ini pun dimintanya harus segera dirumuskan.

“Seluruh paslon pasti akan memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai arena kampanye.

Aturannya seperti apa, ini yang belum ada. Oleh sebab itu, KPU harus segera membahasnya,” ungkapnya.

Ketidaknetralan pejabat negara juga berpotensi terjadi saat proses PSU Pilkada 2024, ini juga diharapkan jadi fokus.

"Kemudian adanya potensi pelanggaran netralitas ASN, pejabat negara, TNI/Polri, dan profesi lain yang dilarang peraturan undang-undang," imbuh Bagja.

PSU Pilkada Kukar 2024

Daftar Paslon di PSU Pilkada Kukar 2024:

Nomor urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin (Aulia-Rendi)

Nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)

Nomor urut 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)

Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Kukar 2024

8-10 Maret 2025: Pendaftaran Calon Bupati Pengganti

11 Maret 2025: Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Pengganti 

14 Maret 2025:

  • Pengumuman Hasil Pemeriksaan Kesehatan
  • Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Adminstrasi Calon Bupati 

23 Maret 2025: Penetapan Pasangan Calon, Penetapan Nomor Urut dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon  

26 Maret - 15 April 2025 Masa Kampanye (ada satu kali debat)

16-18 April 2025 Masa Tenang

19 April 2025 Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar 2024

Baca juga: Daftar Nomor Urut Paslon di PSU Pilkada Kukar 2024, Jadwal Debat Aulia-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif

PSU Pilkada Mahulu 2024

Berikut ini daftar paslon di PSU Pilkada Mahulu 2024

  • Paslon nomor urut 01, Yohanes Avun - Yohanes Juan Jenau yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan  
  • Paslon nomor urut 02, Novita Bulan - Artya Fathra Marthin yang diusung oleh Partai Gerindra  
  • Paslon nomor urut 03, Angela Idang Belawan - Suhuk yang diusung oleh Partai Demokrat, PAN, dan PKB  

Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024

1. Tanggal 4 Maret - 24 Mei 2025: Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK

2. Tanggal 7 Maret - 2 Juni 2025:  Pembentukan dan masa kerja badan adhoc pada

3. Tanggal 6 Maret - 23 Mei 2025: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU

4. Tanggal 4 - 7 Maret 2025: Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang paslonnya didiskualifikasi 

5. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/kota 

6. Tanggal  9 - 14 Maret 2025: Penelitian persyaratan administrasi calon

7. Tanggal 8 - 10 Maret 2025: Pendaftaran paslon atau penggantian paslon terdiskualifikasi

8. Tanggal 8 - 14 Maret 2025: Pemeriksaan kesehatan paslon pengganti

9. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

10. Tanggal 23 Maret 2025: Penetapan paslon, penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut paslon

11. Tanggal 26 Maret - 20 Mei 2025: Pelaksanaan kampanye

12. Tanggal 24 Mei 2025: Hari pemungutan suara

13. Penetapan paslon terpilih pasca MK pada paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU

14. Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan pada paling lama 3 hari setelah MK secara resmi pemberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

15. Tanggal 24 Mei - 6 Juni 2025: Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara

Baca juga: 3 Paslon Kompak Dukung Suksesnya Pelaksanaan PSU Pilkada Kukar 2024

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Ary Nindita Intan RS/Kristiani Tandi Rani)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved