Berita Nasional Terkini

Klaim Hasto Kristiyanto di Sidang Lawan KPK, Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengklaim tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang menjeratnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG EKSEPSI HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengklaim tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang menjeratnya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Jaksa pun membantah tudingan dalam eksepsi yang menyatakan bahwa kasus Hasto kental unsur politik.

Menurut jaksa, dugaan unsur politik dalam perkara Hasto dinilai tidak relevan dengan alasan yang dibolehkan untuk mengajukan eksepsi.

"Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," kata jaksa.

Jaksa pun menilai adanya dugaan unsur politik dalam penanganan perkara suap dan perintangan penyidikan yang tengah diadili ini merupakan asumsi Hasto dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Staf Hasto Kristiyanto vs KPK, Materi Gugatan dan Jadwal Sidang Perdana

"Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025, merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa," kata jaksa.

Jaksa KPK pun menegaskan penanganan perkara Hasto merupakan murni penegakan hukum.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP,” kata jaksa.

“Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Sebut Tak Rugikan Negara di Kasusnya, Jaksa KPK: Ini Perkara Suap"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved