Pilkada 2024

Citra Mus-La Utu Kembali Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Tolak Hasil PSU Pilkada Taliabu

Citra Mus-La Utu kembali ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tolak hasil PSU Pilkada Taliabu.

TribunTernate.com/Laode Havidl
PSU PILKADA TALIABU - TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Sabtu (5/4/2025). Citra Mus-La Utu kembali ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tolak hasil PSU Pilkada Taliabu. (TribunTernate.com/Laode Havidl) 

Meski begitu Aliong Mus menuturkan, rencana gugatan yang akan diajukan oleh Citra Mus - La Utu adalah hak politik.

"Kalau dari pasangan nomor urut 02 tidak menerima hasil dari PSU itu adalah hak politiknya mereka," kata Aliong Mus, Selasa (7/4/2025).

Dia menjelaskan, MK merupakan lembaga hukum untuk memutuskan suatu perkara secara adil.

Baca juga: Jadwal Debat Kandidat Paslon PSU Pilkada Kukar, Usung Tema Tata Kelola Kepemimpinan

Karena itu, lanjut Aliong Mus, di momen seperti ini setiap kandidat memiliki hak untuk menggugat hasil Pilkada.

"Silahkan menggugat jika merasa keberatan dengan hasil pleno KPU," pungkasnya.

Diketahui, KPU Pulau Taliabu telah menetapkan Paslon nomor urut 01 Sashabila Mus - La Ode Yasir sebagai pemenang, melalui pleno penetapan pada Senin (7/4/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Citra Mus - La Utu Gugat Hasil PSU Pilkada Taliabu ke MK, Ini Tanggapan Aliong Mus dan Tolak Hasil Pleno KPU Taliabu, Tim Citra-Utu Kembali Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved