Pilkada 2024
Citra Mus-La Utu Kembali Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Tolak Hasil PSU Pilkada Taliabu
Citra Mus-La Utu kembali ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tolak hasil PSU Pilkada Taliabu.
Meski begitu Aliong Mus menuturkan, rencana gugatan yang akan diajukan oleh Citra Mus - La Utu adalah hak politik.
"Kalau dari pasangan nomor urut 02 tidak menerima hasil dari PSU itu adalah hak politiknya mereka," kata Aliong Mus, Selasa (7/4/2025).
Dia menjelaskan, MK merupakan lembaga hukum untuk memutuskan suatu perkara secara adil.
Baca juga: Jadwal Debat Kandidat Paslon PSU Pilkada Kukar, Usung Tema Tata Kelola Kepemimpinan
Karena itu, lanjut Aliong Mus, di momen seperti ini setiap kandidat memiliki hak untuk menggugat hasil Pilkada.
"Silahkan menggugat jika merasa keberatan dengan hasil pleno KPU," pungkasnya.
Diketahui, KPU Pulau Taliabu telah menetapkan Paslon nomor urut 01 Sashabila Mus - La Ode Yasir sebagai pemenang, melalui pleno penetapan pada Senin (7/4/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Citra Mus - La Utu Gugat Hasil PSU Pilkada Taliabu ke MK, Ini Tanggapan Aliong Mus dan Tolak Hasil Pleno KPU Taliabu, Tim Citra-Utu Kembali Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250405_PSU-Pulau-Taliabu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.