Tambang Rusak Hutan Unmul

Fakta Penting Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda, Dikecam Mahasiswa hingga Komisi X DPR RI

Berikut fakta-fakta penting Hutan Pendidikan Unmul yang raib dibabat penambang ilegal, dikecam mahasiswa hingga 'disentil' anggota DPR RI.

|
HO/KLHK Kalimantan
HUTAN UNMUL DIRUSAK - Penyelidikan Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan terkait penambang batubara ilegal yang mencaplok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) alias Hutan Unmul. Berikut fakta-fakta penting Hutan Pendidikan Unmul yang raib dibabat penambang ilegal, dikecam mahasiswa hingga 'disentil' anggota DPR RI. (HO/KLHK Kalimantan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut fakta-fakta penting Hutan Pendidikan Unmul yang raib dibabat penambang ilegal, dikecam mahasiswa hingga Komisi X DPR RI.

Kabar mengejutkan datang dari wilayah pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Hutan yang diperuntukkan sebagai area penelitian civitas academica Unmul diketahui rusak akibat aktivitas penambangan batu bara sejak Jumat (4/4/2025) lalu.

Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy mengungkapkan, upaya pengerukan ‘emas hitam’ dari perut Bumi Etam ini dilakukan saat sebagian besar civitas academica tengah menjalankan mudik Lebaran.

Baca juga: Hutan Unmul Rusak Parah, Batu Bara Dikeruk Penambang Ilegal, Pohon Ulin di KRUS Dirobohkan

Namun, sebagian mahasiswa yang tetap melakukan pemantauan di lokasi kemudian menemukan aktivitas penambangan tersebut.

Rustam menyebut, terdapat 5 unit excavator yang bertugas meratakan lahan kawasan Hutan Pendidikan Unmul di lokasi ini.

Untuk mengetahui dengan jelas perkembangan kabar ini, berikut kami rangkum fakta-fakta penting yang perlu Anda ketahui.

Hutan Pendidikan Unmul rusak parah

Mirisnya, Hutan Unmul habis dirambah penambang hingga mencapai 3,26 hektare. 

Dalam pernyataannya, Rustam mengatakan bahwa Hutan Unmul kini mengalami kerusakan parah dan berbagai jenis pohon yang dilestarikan ikut rusak dan roboh.

Padahal, lahan hutan ini berfungsi sebagai wadah pendidikan, penelitian dan pelatihan untuk semua perguruan tinggi di Kaltim.

"Rusaknya parah. Hutan kami habis 3 hektare lebih. Ada macam–macam, pohon Ulin yang dirobohkan juga ada dan beberapa pohon lain banyak dirobohkan," paparnya.

Lebih lanjut, Rustam menjelaskan bahwa sejak 13 Agustus 2024, pihak Unmul telah melaporkan lahan hutan ini ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sebab terdapat aktivitas tambang yang mepet dengan lahan milik Unmul.

Penambangan dilakukan saat libur Lebaran

Diketahui, aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan ketika civitas academica Unmul sedang berada dalam masa libur Lebaran. 

Rustam menyebut, penambangan tersebut dilakukan secara diam-diam meskipun pengawasan dan patroli dijalankan oleh pihak Unmul

"Aktivitas ini baru 2 hari (pengakuan pekerja), ini pertama kali dan masuk kawasan kita saat libur lebaran. Kita selalu awasi, patroli dan monitoring, ini juga curi–curi karena aktivitasnya karena Lebaran dengan mengerahkan 5 excavator,” terangnya.

Dokumentasikan kegiatan tambang ilegal

Sebagai respons atas kejadian ini, ia kemudian menerbangkan drone untuk mendokumentasikan kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Dibantu pula oleh mahasiswa dan media, pihak Unmul akhirnya mengetahui adanya aktivitas ini dan kemudian bergegas menghentikannya.

Saat ini, ucap Rustam, aktivitas alat berat telah berhenti dan tak ada pekerja tambang ilegal di lokasi.

“Mereka sekarang sudah tidak berada di lokasi. Proses sudah lanjut, Gakkum KLHK pusat, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM dan para pihak diminta Gubernur untuk menyelesaikan itu semua. Kami (dari Unmul) yang memberhentikan aktivitas ini tanggal 5 April 2025 lalu,” jelasnya.

Tak hanya excavator, adapula 2 unit mobil tangki BBM yang ditemukan pihak Unmul di lokasi kejadian.

Rektor Unmul ungkap tak pernah beri izin

Rektor Unmul, Abdunnur menyayangkan aksi pencaplokkan yang merugikan civitas academica Unmul ini.

Ia mengungkapkan, pihaknya tak pernah memberikan izin untuk pembukaan lahan. 

Apalagi, wilayah tersebut diberikan oleh Kementerian Kehutanan kepada Unmul dengan tujuan pendidikan dan konservasi.

"Tidak ada pemberian izin dari Unmul untuk pembukaan lahan, apa lagi kegiatan penambangan batubara pada kawasan hutan dengan tujuan khusus KHDTK Lempake, yang pengelolaanya diberikan oleh Kementerian Kehutanan ke Universitas Mulawarman untuk tujuan hutan pendidikan dan konservasi,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (7/4/2025).

Sebelumnya sejak 13 Agustus 2024, pihak Unmul telah melaporkan lahan hutan ini ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

Unmul menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul.

Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024, pihak Unmul menuliskan:

“Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area."

Surat ini bertanda tangan mantan dekan Fahutan Unmul, Rudianto Amirta dan tertanggal 12 Agustus 2024.

Pada surat tersebut, tertera bahwa kegiatan tambang tersebut diduga merupakan pertambangan ilegal.

Meskipun memiliki tujuan jelas untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, tidak ada respons dari pihak terkait.

Sebagai informasi, tersebar surat permohonan kerja sama dari pihak penambang yang sebenarnya telah dikirim kepada Unmul sejak 2024 lalu. 

Namun, pihak Unmul tegas menolak karena hutan tersebut merupakan lahan yang digunakan untuk pendidikan civitas academica Unmul.

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Diserobot Penambang Batubara, Rektor: tak Pernah Beri Izin

"Sehubungan dengan besarnya potensi kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul yang belum termanfaatkan yang saat ini dikelola pihak Unmul, maka bersama surat ini kami menawarkan opsi kerja sama dalam hal ini adalah kerja sama dalam kegiatan penambangan batubara," seperti dikutip dari sebuah surat pengajuan kerja sama tertanggal 12 Agustus 2024 atas nama sebuah perusahaan.

Abdunnur menekankan, tidak ada follow up dari pihaknya atas surat permohonan tawaran tersebut. 

Ia dengan tegas mengatakan bahwa kawasan tersebut hanya boleh dipergunakan untuk pendidikan dan konservasi.

“Saya sebagai Rektor melakukan koordinasi internal untuk memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul, atas surat yang pernah disampaikan untuk kerja sama pengelolaan kawasan KRUS atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM (Putra Mahakam Mandiri) tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri,” beber Abdunnur.

Upaya-upaya Penyelidikan

Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan tengah melakukan penyelidikan terkait penambang batubara menyerobot Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Unmul.

Kegiatan penambangan ini pun rupanya telah ditolak oleh pihak Unmul sebab lahan tersebut bukan diperuntukkan bagi penambang.

Kepada TribunKaltim.co, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan menyebut bahwa pengecekan bersama seluruh pihak terkait telah dilakukan.

Apabila ditemukan tindak pidana, maka pihak Gakkum KLHK Kalimantan akan mengumpulkan pulbaket yang kemudian dapat dilanjutkan ke penyelidikan intensif.

"Masih penyelidikan. Laporan anggota di lapangan, di sana sudah tidak bekerja sejumlah alat beratnya, tapi kami akan mendalami lagi dari para saksi (termasuk pekerja)," tegasnya.

Terkait siapa dalang dari kegiatan ini, David mengatakan masih terus menyelidiki.

Sementara Polda Kalimantan Timur melalui Polresta Samarinda telah turun langsung ke lokasi dan kini tengah melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memantau isu ini sejak mencuat di media sosial beberapa hari lalu.

“Kami sudah monitor beberapa hari lalu di medsos, dan sekarang sedang lakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” ujar Yuliyanto, Selasa (8/4/2025) di Balikpapan. 

Langkah ini sejalan dengan penyelidikan yang juga tengah dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan.

Respons-respons: Kecaman dari berbagai pihak

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Mulawarman (Unmul) mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menangkap penambang yang merusak hutan kawasan pendidikan.

Presiden BEM KM-Unmul, M Ilham Maulana menegaskan, Kawasan Pendidikan Hutan Unmul yang tengah digasak oknum tak bertanggung jawab mengakibatkan kerusakan.

“Cukup sudah semua di acak–acak. Kalimantan dipenuhi dengan galian lubang tambang, jangan sampai pendidikan kawasan hutan Unmul yang juga terkena oleh rakusnya oligarki ini untuk mencari emas hitam,” kritiknya.

Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Slyva Mulawarman sebagai organisasi mahasiswa (ormawa) Fahutan Unmul turut sampaikan pernyataan sikap mereka dalam postingan yang diunggah di akun Instagram mereka pada Selasa (8/4/2025).

"Tindakan ini mencerminkan kelalaian dan pengabaian terhadap tanggung jawab hukum dan moral dari pihak yang berwenang dalam menindak permasalahan ini."

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan menuntut segala bentuk aktivitas penambangan yang masuk ke KHDTK segera di selesaikan hingga tuntas dan dilakukan evaluasi oleh pihak berwenang secara transparan," seperti dikutip dari unggahan @sylva_mulawarwan.

Dalam sebuah postingan bersama pihak lainnya, sebuah petisi yang bertajuk "Rimbawan Mulawarman & Rakyat Kaltim Peduli Lingkungan Menggugat, Proses Hukum Pelaku Penambangan Batu Bara di Hutan Pendidikan Unmul" ramai dikunjungi dan kini telah mencapai 1.947 tanda tangan.

Respons lainnya datang dari pihak pemerintahan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengutuk keras aksi penambangan ilegal yang merugikan Hutan Pendidikan Unmul.

“Kami sangat tidak senang, sangat mengutuk kejadian ini. Kawasan yang seharusnya menjadi hutan observasi untuk kegiatan pendidikan, ternyata dijarah untuk tambang ilegal,” tegasnya.

Ia menyoroti lemahnya pengawasan akibat sentralisasi kewenangan perizinan tambang di pemerintah pusat. 

Dirinya meminta agar pemerintah melakukan perbaikan dalam mekanisme pengawasan antara pusat dan daerah.

“Setidaknya daerah juga diberi kewenangan untuk memantau kondisi alam. Jangan sampai yang menambang dari pusat, yang menikmati juga dari pusat, sementara daerah tidak punya wewenang apapun, padahal nanti yang menanggung akibatnya adalah daerah,” tuturnya.

Ketua Komisi X DPR RI yang berasal dari Kaltim, Hetifah Sjaifudian turut mengecam pengrusakan ini.

Baginya, ini akan menjadi preseden buruk apabila tak ditindak dengan serius oleh pihak berwenang.

Dalam siaran persnya, ia menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca juga: Anggota DPR RI Asal Kaltim Kecam Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Hetifah: Preseden Buruk

“Hutan Pendidikan Unmul adalah aset berharga bagi dunia pendidikan dan penelitian di Indonesia. Kehadirannya tidak hanya penting bagi Unmul, tapi juga bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kaltim. Karena itu, tindakan perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini tidak dapat ditoleransi,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Senin (8/4/2025).

Ia mendorong adanya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta aparat keamanan, agar kawasan Hutan Pendidikan dapat dipulihkan dan dijaga secara berkelanjutan.

"Kasus di Unmul ini harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak, bahwa komitmen terhadap pelindungan lingkungan dan pendidikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan kita ke depan,” pungkas Hetifah.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved