Berita Bontang Terkini

PT EUP Diminta Tanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Laut Bontang Lestari, Nelayan Ajukan 3 Tuntutan

PT EUP diminta tanggung jawab atas dugaan pencemaran laut Bontang Lestari Kalimantan Timur, nelayan ajukan 3 tuntutan.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
MEDIASI - Polres Bontang saat menggelar mediasi terkait dugaan pencemaran laut di perairan Bontang Lestari di mapolres, Rabu (9/4/2025). Tercatat ada tiga tuntutan utama yang disampaikan warga.(TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Polres Bontang menggelar mediasi terkait dugaan pencemaran laut di perairan Bontang Lestari di mapolres, Rabu (9/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, seperti Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Waka Polres Kompol Faisal Risa, Camat Marangkayu Ambo Dalle, Kepala Desa Santan Ilir Mursalin, perwakilan Forum Santan Bersatu, nelayan Bontang Lestari, dan Aliansi Nelayan Marangkayu.

Dari pihak perusahaan, hadir Project Manager PT EUP Teguh dan Humas PT EUP Jayadi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, juga turut mengikuti mediasi.

Baca juga: Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Laut PT EUP Belum Dirilis, DLH Bontang Kaltim Ungkap Alasannya

Dalam forum tersebut, para peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangannya.

Tercatat ada tiga tuntutan utama berupa ganti rugi, pemulihan lingkungan, dan pendampingan bagi nelayan serta petani di zona penyangga (buffer zone).

Ketiga poin itu merupakan suara kolektif dari para perwakilan nelayan yang hadir.

Diketahui juga bahwa belum ada hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran.

Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, mengungkapkan bahwa DLH telah mengambil sampel air laut sejak 25 Maret 2025 atau lima hari setelah menerima laporan dari masyarakat. 

Uji awal dilakukan secara mandiri, namun tidak bisa dipublikasikan karena dilakukan di laboratorium yang belum bersertifikasi.

“Pengambilan sampel dilakukan bersama perwakilan Dinas Pertanian dan Perikanan, BPD, Kelurahan Bontang Lestari, serta kepolisian. Sampel lalu kami kirim ke laboratorium independen bersertifikasi di Samarinda,” ujar Heru.

Ia menambahkan, ada 20 parameter yang diuji. 

Hasil laboratorium diperkirakan keluar pada 15-16 April 2025 lantara tertunda karena libur panjang Lebaran.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Laut Oleh PT EUP, Polres Bontang Fasilitasi Mediasi dengan Nelayan

Nelayan Minta Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan

Perwakilan Aliansi Nelayan Marangkayu, Nina Iskandar, menyebut warganya menjadi pihak paling terdampak dalam kasus ini.

"Kami berharap proses ini berjalan transparan. Karena saudara kami para nelayan sangat bergantung pada laut, tapi sejak kejadian itu penghasilan nelayan menurun drastis," ujar Nina.

Ia menyebut banyak nelayan terpaksa berutang demi kebutuhan hidup.

Bahkan, sebagian keluarga tidak bisa merayakan Lebaran karena penghasilan nyaris nol.

“Kami minta ganti rugi dan lingkungan dipulihkan,” tegasnya.

Lain lagi tuntutan perwakilan Forum Santan Bersatu, Adi Rahman. 

Ia meminta PT EUP juga memberikan program pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.

Menurutnya, ia terbuka dengan keberadaan perusahaan sebagai bagian dari perekonomian yang menunjang daerah.

Namun, perusahaan juga harus membuka mata soal keberadaan industri minyak sawit ini juga merebut ruang tangkap ikan nelayan

Maka dari itu, perusahaan berkewajiban memberikan pemberdayaan untuk membantu para masyarakat.

“Pemberdayaan adalah solusi jangka panjang agar warga bisa bertahan hidup secara mandiri,” ujarnya.

Selain itu, nelayan juga akan menyerahkan data hasil uji mandiri yang mereka lakukan. Sampling air yang diambil secara independen juga telah diuji di laboratorium di Samarinda.

"Biarkan semua berjalan sesuai aturan, tapi kami minta PT EUP tidak lepas dari tanggung jawab," tegasnya.

Sementara itu, Forum RT Kelurahan Bontang Lestari juga menyuarakan hal serupa.

Perwakilannya, Mustafa, menyarankan agar PT EUP menyediakan fasilitas tangkap memadai bagi nelayan.

“Contohnya kapal besar, agar nelayan bisa melaut lebih jauh dan hasilnya lebih banyak,” ujar Mustafa.

Baca juga: PT EUP Bantah Tudingan Pencemaran Lingkungan, DPRD Bontang Kaltim: Tak bisa Hanya Asumsi

PT EUP Sampaikan Permohonan Maaf

Project Manager PT EUP, Teguh, menyampaikan permohonan maaf pihaknya atas kegaduhan yang timbul.

Ia juga menyatakan komitmen pihaknya untuk menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).

Pihaknya mengklaim sudah menjalin komunikasi dengan warga untuk menjalankan program pemberdayaan, baik di Desa Santan Ilir maupun Kelurahan Bontang Lestari.

Sementara itu, Humas PT EUP, Jayadi, menambahkan bahwa program pemberdayaan yang sudah berjalan memang belum maksimal, namun akan terus ditingkatkan.

“Komitmen kami jelas. Tapi untuk ganti rugi, kami butuh data rinci dari warga terkait jumlah korban dan kerugiannya agar bisa dikoordinasikan ke pimpinan perusahaan,” ujar Jayadi.

PT EUP juga menyatakan kesiapannya membayar ganti rugi kepada negara apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Namun, Jayadi menegaskan, tuduhan pencemaran belum terbukti secara ilmiah.

“Kami tetap akomodir tuntutan warga, sembari menunggu hasil uji laboratorium,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved