Tribun Kaltim Hari Ini
Pemkot Samarinda Bantu Rp300 Ribu Bagi Pemilik Kendaraan yang Rusak Akibat BBM Bermasalah
Pemkot Samarinda tak tinggal diam menyikapi keresahan warga atas dugaan kerusakan motor akibat Bahan Bakar Minyak (BBM).
TRIBUNKALTIM.CO - Pemkot Samarinda tak tinggal diam menyikapi keresahan warga atas dugaan kerusakan motor akibat Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini dipastikan oleh Wali Kota Andi Harun usai menggelar rapat pemaparan rencana pemberian bantuan kepada masyarakat pengguna R2 yang terdampak akibat penggunaan BBM Pertalite/Pertamax di Kota Samarinda di Balai Kota, Kamis (10/4) sore.
“Pemkot Samarinda telah menunjukkan satu langkah yang mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat terdampak kendaraannya akibat kerusakan yang diduga bersumber dari BBM yang diduga bercampur,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah sepakat untuk memberikan bantuan uang tunai kepada seluruh pemilik kendaraan roda dua yang merupakan warga Samarinda.
Baca juga: Walikota Andi Harun Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Dugaan BBM Oplosan di Samarinda Kaltim
Baca juga: SPBU Wajib Beri Nota Pembelian saat Pengisian BBM, Dinas PPKUKM: Bisa Klaim jika Ada Keluhan
“Kami sepakat akan memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu kepada semua pemilik kendaraan sepeda motor yang berdomisili atau ber-KTP Samarinda,” jelasnya.
Menurutnya, bantuan ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap masyarakat, bukan sekadar retorika.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian atas peristiwa tersebut yang nyata walaupun kecil dan sederhana tapi kami berpikir ini lebih solutif ketimbang memberi pernyataan yang sekedar tidak memberi solusi ke masyarakat,” sambungnya.
Andi Harun menegaskan bahwa seluruh warga Samarinda yang mengalami kerusakan motor dalam rentang waktu 28 Maret sampai 8 April akan diberikan bantuan, selama memenuhi beberapa syarat.
“Bantuan ini akan kita berikan ke semua warga Samarinda yang alami kerusakan. Kendaraan dan pemiliknya adalah warga Samarinda ditandai dengan KTP yang mengalami kerusakan motornya dalam rentang waktu 28 Maret sampai 8 April,” ujarnya.
Salah satu syaratnya adalah adanya bukti dari bengkel mengenai penyebab kerusakan kendaraan.
“Syarat lainnya adalah pernyataan dari bengkel, cukup invoice atau nota bahwa ini rusak karena pemakaian BBM guna untuk menghindari jangan sampai ada pihak yang menggunakan kesempatan ini. Maka di nota bengkelnya harus ada nota pernyataan tersebut,” tegasnya.
Adapun mekanisme pencairan bantuan akan dilakukan melalui kantor kecamatan masing-masing.
Baca juga: Komunitas Ojol di Samarinda Catat Ada 657 Motor Rusak Pasca Isi BBM di SPBU di Kota Tepian
“Setelah itu kami ingin sampaikan cara memperoleh bantuan melalui kantor kecamatan agar tidak menumpuk di salah satu tempat. Ini prosesnya kita lakukan seminggu dari Senin sampai Sabtu mendatang,” jelas Andi Harun.
Ia pun berharap agar langkah ini bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dan kami mohon ini merupakan setidaknya ada sesuatu yang kami perbuat semaksimal mungkin kita berharap cara yang kami pilih bisa membantu masyarakat,” tutupnya.
Sementara, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menyampaikan bahwa Wali Kota Andi Harun ingin agar warga tidak merasa sendirian menghadapi situasi ini.
“Yang jelas Pak Wali Kota mau membantu masyarakat. Kita tidak melihat siapa yang salah, intinya pemerintah kota ingin agar masyarakatnya tidak kesusahan,” ujarnya, Kamis (10/4).
Menurut Marnabas, bentuk bantuan yang dirancang berupa uang tunai.
Namun besaran nominal dan teknis penyalurannya akan dibahas dalam rapat yang digelar sore ini di Balai Kota.
Bantuan diprioritaskan bagi pengguna kendaraan roda dua yang paling banyak terdampak.
Baca juga: Resah Isu BBM Oplosan, Dosen Teknik Kimia Unmul Luruskan Soal Blending dan Angka Oktan
“Bentuk bantuannya rencananya uang. Untuk besaran dan teknisnya, siapa saja yang menerima, nanti akan dibahas. Yang jelas ada bentuknya untuk meringankan beban masyarakat dan diutamakan roda dua dulu,” lanjutnya.
Namun, Pemkot tidak ingin bantuan ini disalahgunakan. Oleh karena itu, penerima bantuan wajib menyertakan bukti dari bengkel yang menunjukkan bahwa kerusakan motor memang disebabkan oleh BBM.
“Yang jelas harus ada keterangan dari bengkel bahwa itu memang rusak disebabkan oleh BBM. Kita juga pasti menghindari bahwa jangan sampai disalahgunakan bantuan ini,” tegas Marnabas.
Di sisi lain, Pemkot juga berencana membentuk tim independen untuk mengambil sampel BBM dari SPBU maupun kendaraan yang rusak, guna dilakukan uji laboratorium.
Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota yang menekankan pentingnya pendekatan ilmiah sebelum menyimpulkan penyebab masalah.
Kebijakan ini diambil di tengah keresahan masyarakat yang belum mendapat kejelasan mengenai sumber masalah, sementara laporan kendaraan mogok dan brebet terus bermunculan di media sosial hingga masuk ke Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Secara resmi detailnya nanti akan disampaikan usai rapat. Kita juga akan lakukan pengujian sesuai arahan Wali Kota, akan dibentuk tim khusus bersama dengan pihak independen untuk pengambilan sampel,” pungkasnya.
Baca juga: Resah Isu BBM Oplosan, Dosen Teknik Kimia Unmul Luruskan Soal Blending dan Angka Oktan
DPRD Balikpapan Buka Posko
Menanggapi maraknya keluhan masyarakat terkait kerusakan kendaraan usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Balikpapan, DPRD Balikpapan melalui Komisi II membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Menurut sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, terkait keluhan ini pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Dalam RDP tersebut kata dia, pihaknya meminta penanggung jawaban dari pihak Pertamina.
“Komisi II membuka pengaduan dari masyarakat Kota Balikpapan yang dirugikan akibat BBM. Silakan datang langsung ke kantor DPRD dengan membawa bukti otentik dari bengkel terkait kerusakan kendaraan,” ujar Taufik, Kamis (10/4).
Ia menegaskan, inisiatif ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam melindungi hak-hak konsumen.
Komisi II juga telah mengusulkan kepada Pemkot Balikpapan agar membentuk tim kajian independen untuk menyelidiki dugaan adanya kontaminasi atau pencampuran BBM di SPBU.
“Kami juga akan menyurati Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) dan mendorong pemerintah kota untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina. Jika terbukti ada pelanggaran, DPRD siap mendorong pembentukan Panitia Khusus,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Balikpapan Buka Layanan Pengaduan bagi Masyarakat yang Kendaraan Rusak usai Isi BBM di SPBU
Taufik mengungkapkan, pihak Pertamina Patra Niaga telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi pihak ketiga apabila ditemukan pencemaran BBM.
Namun, ia menekankan pentingnya data dan bukti valid dalam setiap langkah.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan sidak tanpa data. Kalau kita turun tanpa peluru, artinya tanpa bukti, ya percuma,” ucapnya.
Terkait hal itu, Komisi II masih menanti hasil uji laboratorium dari sampel BBM yang diambil dari kendaraan yang mengalami kerusakan di sejumlah bengkel.
Namun, ia menilai sampel yang ada saat ini belum mewakili keseluruhan kasus.
“Idealnya, 30-50 persen dari total kendaraan yang masuk bengkel dijadikan sampel. Sayangnya, masyarakat cenderung membawa kendaraan ke bengkel terdekat, bukan ke bengkel resmi,” katanya.
YLKN: Jangan Hanya Bengkel Gratis
Pertamina menjanjikan pelayanan bengkel gratis untuk kendaraan yang diduga bermasalah akibat BBM yang dibeli dari SPBU.
Baca juga: Kriteria Penerima BLT BBM Rp300 Ribu, Cek Jadwal hingga Mekanisme Pencairan Bantuan
Solusi ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kaltim dengan PT Pertamina serta sejumlah korban dan pemilik bengkel.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLKN) Kaltim, Piatur Pangaribuan mengatakan, perlunya kepastian terkait biaya apa saja yang akan ditanggung Pertamina.
Sebab menurutnya, tentu Pertamina tak bisa hanya menanggung biaya jasa servis, melainkan wajib menanggung biaya ganti sparepart kendaraan yang mengalami kerusakan akibat pengisian BBM di SPBU.
Sehingga, menurutnya, pembukaan bengkel gratis oleh Pertamina harus menanggung keseluruhan biaya kerusakan dan perbaikan kendaraan yang terdampak.
"Harus jelas spesifikasi bengkel gratisnya. Apa saja yang digratiskan. Bisa dibuka bengkel gratis, tapi harus menanggung 100 persen kerusakan, baik jasa servis juga sparepart. Karena yang mahal sparepart. Jadi tidak hanya untuk periksa saja," ungkapnya, Kamis (10/4).
Ia juga mengatakan, Pertamina semestinya memberikan kepastian terkait waktu persiapan pembukaan bengkel gratis tersebut.
Sebab baginya, hal ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat.
"Nanti kita tunggu, dan harus jelas, berapa lama persiapannya. Jadi ada kepastian waktu dan tidak tipu-tipu lagi," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Balikpapan Buka Layanan Pengaduan bagi Masyarakat yang Kendaraan Rusak usai Isi BBM di SPBU
Sementara Pertamina hingga saat ini masih menyiapkan skema bengkel gratis untuk warga yang kendaraanya mengalami kerusakan karena diduga usai mengisi BBM di SPBU.
Saat dihubungi Tribun Kaltim, Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Edi Mangun hanya menjawab singkat bahwa pihaknay tengah melakukan persiapan terutama terkait kerja sama dengan para mitra.
"Nanti kita rilis. Sabar ya, semua kan butuh persiapan dengan pihak mitranya," katanya.
Syarat Mendapatkan Bantuan Kerusakan Kendaraan
- Memiliki KTP Samarinda
- Kerusakan dalam rentang waktu 28 Maret sampai 8 April 2025
- Membawa nota perbaikan dari bengkel
- Pernyataan dari Bengkel bahwa kerusakan disebabkan pengisian BBM
- Pencairan dilakukan di masing-masing kantor Kecamatan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.