Berita Samarinda Terkini
SPBU Wajib Beri Nota Pembelian saat Pengisian BBM, Dinas PPKUKM: Bisa Klaim jika Ada Keluhan
SPBU wajib memberikan nota atau struk bukti pembelian kepada konsumen tanpa diminta
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim menegaskan semua SPBU wajib memberikan nota atau struk bukti pembelian kepada konsumen tanpa diminta.
Walaupun konsumen lupa atau tidak memintanya, hal ini harus diberikan karena bisa menjadi dasar untuk klaim jika terjadi keluhan.
Hal ini ditegaskan Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.
Tentunya, ini juga upaya dalam mempermudah konsumen saat mengisi BBM di masing-masing SPBU.
Baca juga: Komunitas Ojol di Samarinda Catat Ada 657 Motor Rusak Pasca Isi BBM di SPBU di Kota Tepian
Serta mengadukan kendaraan yang bermasalah saat diminta melampirkan bukti pembelian.
“Nota atau bukti pembelian sangat krusial sebagai dasar pertanggungjawaban dan hak bagi konsumen. Terutama terkait dengan dugaan kasus BBM tercemar di sejumlah wilayah Kaltim yang dikeluhkan sebagian warga belakangan ini,” jelasnya, Kamis 10 April 2025.
Nota pembelian BBM yang dikeluarkan resmi di masing-masing SPBU menjadi bukti bagi konsumen dalam mengajukan komplain atau tuntutan, baik kepada pihak SPBU maupun Pertamina melalui layanan hotline 135.
Tentunya, jadi salah satu alat bukti yang sah, ketika konsumen ingin menindaklanjuti keluhan melalui jalur hukum, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Karena tanpa dilengkapi bukti yang jelas serta struk pembelian, akan menyulitkan proses verifikasi serta pembuktian dugaan kerugian yang dialami konsumen, akibat BBM kini dikeluhkan tidak sesuai standar.
“Kita punya BPSK Kaltim, kita akan menindaklanjuti laporan ini. Tetapi, struk ini menjadi dasar juga untuk Pertamina melakukan tanggung jawabnya. Jadi memang harus balance (seimbang),” tegasnya.
Menyinggung soal penanganan laporan di BPSK, Heni mengatakan bahwa mekanisme yang berlaku misalnya terkait BBM, pihaknya melakukan mediasi antara konsumen, pihak SPBU ataupun Pertamina.
Ada proses awal seperti verifikasi terkait kebenaran aduan, kemudian memastikan kerusakan kendaraan konsumen yang mana memang disebabkan oleh kualitas BBM dan dibeli di SPBU resmi.
Disusul, pemeriksaan bukti-bukti, dan pastinya memeriksa nota pembelian konsumen.
“Mediasi di BPSK jika tidak mencapai kesepakatan, maka konsumen punya hak untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur pengadilan,” pungkasnya.(*)
Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah |
![]() |
---|
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hujan Hari Ini, Daftar 28 Titik Banjir di Samarinda hingga Longsor di Sempaja, Imbauan BPBD |
![]() |
---|
Longsor di Sempaja Selatan, BPBD Samarinda Minta Warga di Area Rawan Mengungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.