Tambang Ilegal di Bontang

Resmi Ditutup! Tambang Galian C di Bontang Barat Langgar Aturan, Ini Penjelasan ESDM Kaltim

Aktivitas tambang galian C di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat dipastikan melanggar aturan tata ruang

RIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TAMBANG ILEGAL BONTANG - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto bersama pihak-pihak terkait melakukan sidak di lokasi di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, terkait galian c ilegal, Kamis (10/4/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Aktivitas tambang galian C di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat dipastikan melanggar aturan tata ruang.

Tambang ilegal ini tak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat dasar perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, usai penutupan lokasi tambang bersama Dinas Kehutanan Kaltim, Kamis (10/4/2025).

“ESDM tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas galian C di Bontang. Lokasi ini juga tidak memiliki PKKPR, jadi secara otomatis sistem OSS nasional akan menolak permohonan izinnya,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi mengubah fungsi ruang wajib memiliki PKKPR. Dokumen ini merupakan bukti persetujuan dari pemerintah daerah, yang kemudian menjadi dasar dalam sistem perizinan nasional.

Baca juga: 2 Dampak Negatif dari Tambang Galian C di Kanaan Bontang Kaltim, Kini Resmi Ditutup

“Jika daerah tidak menyetujui atau PKKPR tidak keluar, maka OSS tidak bisa memproses izin. Artinya, kegiatan tambang di lokasi ini jelas ilegal sejak awal,” tegasnya.

Lokasi tambang yang berada di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dinilai melanggar ketentuan zonasi ruang.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, mengatakan sekitar 3 hektare kawasan HL di wilayah itu telah rusak akibat aktivitas tambang.

“Dari perbukitan hijau, sekarang jadi lereng terbuka. Ini sangat rawan longsor dan mengancam ekosistem di sekitarnya,” ungkap Joko.

Ia menyebut zona HL dan RTH seharusnya bebas dari kegiatan komersial. Papan larangan di lokasi pun telah dipasang, menyebutkan bahwa segala bentuk aktivitas tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum.

"Pemerintah provinsi memastikan akan terus memantau lokasi ini, dan menyerahkan langkah lanjutan kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

2 Dampak Negatif Tambang Galian C di Bontang

Kegiatan pertambangan galian C di Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur resmi ditutup pada Kamis 10 April 2025. 

Selain sifatnya tambang ilegal, ternyata galian C yang berada di RT 01 ini juga memberikan 2 dampak negatif bagi masyarakat di Kecamatan Bontang Barat. 

Kegiatan penutupan tambang galian C ini dilakukan secara resmi oleh pihak berwenang yakni Dinas Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved