Tambang Ilegal di Bontang
Rencana Legalisasi Tambang Galian C di Hutan Kanaan Bontang tak Menghapus Potensi Pidana Sebelumnya
Aktivitas tambang galian C di atas lahan yang telah disegel Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih terus berlangsung diam-diam
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kegiatan pertambangan di daerah hutan Kanaan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur sejauh ini masih terus menjadi sorotan, lantaran praktek ini masih berlangsung meski secara resmi sudah ada pemberitahuan pelarangan.
Warga setempat melapor, masih ada aktivitas pertambangan ilegal galian C di area hutan Kanaan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Mengenai hal ini, pihak Polres Bontang memberikan tanggapan.
Pihaknya akui menindaklanjuti dengan mendalami beberapa saksi untuk kemudian akan menggiringnya ke proses penyelidikan jika memang terdapat bukit kuat.
Demikian dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto saat ditemui konferensi pers oleh TribunKaltim.co pada Rabu (7/5/2025) pagi di Bontang, Kalimantan Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Galian C di Hutan Lindung Kanaan Kota Bontang Ditutup karena Tambang Ilegal
Dia tegaskan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan yang terindikasi digunakan untuk penambangan.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana di sana,” katanya.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan cukup bukti, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Tidak Menghapus Potensi Pidana
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto akui, berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tambang ilegal, apalagi jika berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, rencana legalisasi tambang galian C di wilayah Kanaan juga tengah bergulir.
Baca juga: ESDM Kaltim Temukan 108 Titik Tambang Galian C Ilegal, Warga Dihimbau Adukan Penambangan Tanpa Izin
Namun kata Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menekankan proses tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pidana yang sudah terjadi.
“Legalitas boleh berproses, tapi jika ada pelanggaran sebelumnya, tetap kami tindak sesuai hukum,” ucapnya.

Seperti Main Kucing-kucingan
Aktivitas tambang galian C di atas lahan yang telah disegel Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih terus berlangsung diam-diam.
Lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Meskipun telah ada penindakan administratif, penggalian terus berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.