Tambang Ilegal di Bontang

Rencana Legalisasi Tambang Galian C di Hutan Kanaan Bontang tak Menghapus Potensi Pidana Sebelumnya

Aktivitas tambang galian C di atas lahan yang telah disegel Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih terus berlangsung diam-diam

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TAMBANG ILEGAL BONTANG - Kegiatan pertambangan di daerah hutan Kanaan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur sejauh ini masih terus menjadi sorotan, lantaran praktek ini masih berlangsung meski secara resmi sudah ada pemberitahuan pelarangan, Rabu (7/5/2025). ( TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kegiatan pertambangan di daerah hutan Kanaan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur sejauh ini masih terus menjadi sorotan, lantaran praktek ini masih berlangsung meski secara resmi sudah ada pemberitahuan pelarangan. 

Warga setempat melapor, masih ada aktivitas pertambangan ilegal galian C di area hutan Kanaan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Mengenai hal ini, pihak Polres Bontang memberikan tanggapan.

Pihaknya akui menindaklanjuti dengan mendalami beberapa saksi untuk kemudian akan menggiringnya ke proses penyelidikan jika memang terdapat bukit kuat. 

Demikian dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto saat ditemui konferensi pers oleh TribunKaltim.co pada Rabu (7/5/2025) pagi di Bontang, Kalimantan Timur. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Galian C di Hutan Lindung Kanaan Kota Bontang Ditutup karena Tambang Ilegal

Dia tegaskan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan yang terindikasi digunakan untuk penambangan.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana di sana,” katanya.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan cukup bukti, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tidak Menghapus Potensi Pidana

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto akui, berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tambang ilegal, apalagi jika berdampak pada kerusakan lingkungan.

Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, rencana legalisasi tambang galian C di wilayah Kanaan juga tengah bergulir.

Baca juga: ESDM Kaltim Temukan 108 Titik Tambang Galian C Ilegal, Warga Dihimbau Adukan Penambangan Tanpa Izin

Namun kata Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menekankan proses tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pidana yang sudah terjadi.

“Legalitas boleh berproses, tapi jika ada pelanggaran sebelumnya, tetap kami tindak sesuai hukum,” ucapnya.

TAMBANG GALIAN C - Ilustrasi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Bontang menertibkan aktivitas tambang Galian C, di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Kamis (10/4/2025). Plang larang sudah terpasang. Kasus tersebut juga sudah ditangani pihak Polres Bontang.
TAMBANG GALIAN C - Ilustrasi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Bontang menertibkan aktivitas tambang Galian C, di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Kamis (10/4/2025). Plang larang sudah terpasang. Kasus tersebut juga sudah ditangani pihak Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

Seperti Main Kucing-kucingan

Aktivitas tambang galian C di atas lahan yang telah disegel Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih terus berlangsung diam-diam.

Lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Meskipun telah ada penindakan administratif, penggalian terus berjalan secara sembunyi-sembunyi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved