Berita Nasional Terkini

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Sebut Siap Jalani Proses Hukum

Alasan hakim tolak eksepsi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP sebut siap jalani proses hukum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKSEPSI HASTO DITOLAK - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Pasalnya, menurut dia, hal itu sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat guna melihat aspek hukum berkeadilan.

"Ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," jelasnya.

Tak hanya itu, Hasto juga merespons putusan hakim yang meminta agar penuntut umum melanjutkan kasus yang saat ini menjeratnya.

Hasto pun mengaku siap menjalani proses sidang meski kata dia terdapat ketidakadilan dalam perkara yang saat ini menjeratnya.

"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Hakim Tolak Eksepsi Hasto: Putusan Wahyu Setiawan Dkk Tak Serta Merta Batalkan Dakwaan dan Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsi, Sebut Siap Jalani Proses Hukum

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved