Berita Balikpapan Terkini

BPJS Kesehatan Balikpapan Tegaskan Operasi Caesar Masih Ditanggung, Ini Klarifikasi dan Faktanya

Belakangan ini media sosial, diramaikan oleh klaim yang menyebut bahwa operasi caesar tidak lagi dicover oleh BPJS. Informasi itu dibantah oleh BPJS

HO/BPJS KESEHATAN
MASIH DITANGGUNG - Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Jalan Blora I, Klandasan Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. BPJS Kesehatan Balikpapan menegaskan bahwa operasi caesar tetap ditanggung dan tidak ada aturan baru yang membatalkan jaminan tersebut. (HO BPJS KESEHATAN BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belakangan ini media sosial, khususnya TikTok, diramaikan oleh klaim mengejutkan yang menyebut bahwa operasi caesar tidak lagi dicover oleh BPJS Kesehatan.

“Operasi SC tidak ditanggung BPJS bila selama kehamilan tidak pernah pakai periksa pakai BPJS. Aturan baru lagi dari BPJS per 1 April buat ibu-ibu yang akan SC,” tulis salah satu unggahan.

Namun, informasi tersebut dibantah oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Balikpapan menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang diterapkan mulai 1 April 2025 seperti yang disebut dalam unggahan viral itu.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, memastikan bahwa peserta tetap mendapatkan jaminan untuk layanan persalinan, termasuk operasi caesar, selama mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Cara dapat Uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran, Cek Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen

“Seperti yang telah disampaikan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri, sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan di fasilitas kesehatan sesuai dengan alur pelayanan yang berlaku,” terang Aidy, Minggu (13/4/2025).

Aidy juga menjelaskan pentingnya pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC), yang memang menjadi bagian dari layanan yang dijamin oleh JKN.

Ia mendorong para ibu hamil untuk rutin melakukan ANC sejak awal kehamilan hingga menjelang persalinan agar kesehatan ibu dan janin terus terpantau dengan baik.

Menurutnya, idealnya ANC dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau melalui bidan yang menjadi jejaring FKTP.

Dalam kondisi tertentu, peserta dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

Baca juga: Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

“Lebih baik lagi jika ANC dilakukan di fasilitas yang sama agar riwayat kehamilan tercatat lengkap dan mempermudah penanganan saat persalinan,” tambah Aidy.

Dia menekankan bahwa seluruh layanan kehamilan dan persalinan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023.

Kata Aidy, aturan ini mencakup penjaminan sejak masa kehamilan (ANC), proses persalinan, perawatan pasca melahirkan (postnatal care), hingga penanganan komplikasi yang membutuhkan rujukan.

Menanggapi kasus yang menyebut operasi caesar tak lagi dijamin, Aidy menyatakan bahwa pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut kasus yang dialami oleh peserta tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak segan-segan menghubungi petugas BPJS Satu yang selalu siap membantu di rumah sakit jika menemui kendala saat mengakses layanan kesehatan.

Baca juga: Tahun Ini, Pemkab PPU Alokasikan Anggaran Rp35 M untuk Bayar BPJS Kesehatan PBI

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved