Berita Nasional Terkini

Mantan Artis Sinetron Ditangkap, Terlibat Peredaran Uang Palsu, Pakai untuk Belanja Berkali-kali

Mantan artis sinetron ditangkap, terlibat peredaran uang palsu, pakai untuk belanja berkali-kali.

Tribunnews.com
UANG PALSU - Seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu. Ia mencoba pakai untuk belanja berkali-kali hingga akhirnya ditangkap. Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Perum Griya Melati 1 Blok C3, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025.(Tribunnews.com) 

"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah.

"Barang buktinya ada sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100 ribu rupiah," katanya.

Ia melanjutkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Masih kita pendalaman dan akan kita lakukan perkembangan," ucapnya.

Baca juga: Bank Indonesia Pantau Harga Bahan Pokok Hingga Peredaran Uang Palsu Jelang Ramadhan

Sosok mantan artis

Polisi mengatakan mantan artis yang telah ditangkap itu berinisial SKW (41) .

Dalam aksinya, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, pada saat petugas menangkap SKW, pihaknya menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta.

"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware.  Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ungkap Teddy Rohendi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Teddy menyebut, aksi SKW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. 

Saat itu, kata dia, petugas kasir sempat membatalkan transaksi karena uang yang dibawa SKW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.

"Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan," jelas Teddy Rohendi.

Tidak berhenti di situ, tersangka justru kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu. 

Baca juga: Penyesalan Syahruna, Operator Mesin Cetak Uang Palsu UIN, Belum Mahir Gunakan Alat Sudah Tertangkap

"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu," ungkap Teddy.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved