Berita Paser Terkini

Muhammad Arif Nuryanta Terjerat Kasus Suap Rp60 Miliar, Pernah Jadi Hakim di PN Tanah Grogot

Muhammad Arif Nuryanta Terjerat kasus suap Rp60 miliar, pernah jadi hakim di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kabupaten Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
KASUS SUAP - Kantor Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (14/4/2025). Humas PN Tanah Grogot, Anis Zulhamdi Mukhtar membenarkan bahwa Ketua PN Jakarta Selatan yang terjerat kasus suap, Muhammad Arif Nuryanta, pernah menjadi hakim di PN Tanah Grogot pada tahun 2002 silam.(TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Arif terjerat dalam kasus suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dengan nilai suap Rp60 miliar.

Sebelum menduduki jabatan tinggi di PN Jakarta Selatan, ia sempat berkarier di PN Tanah Grogot pada 23 tahun silam.

Hal itupun dibenarkan oleh Humas PN Tanah Grogot, Anis Zulhamdi Mukhtar.

Baca juga: Tenaga Honorer di Paser yang tak Masuk Database, Disiapkan Masuk Opsi Outsourcing

Ia menyampaikan bahwa Arif pernah bertugas pada tahun 2002 di instansi tempat Ia bekerja sekarang.

"Benar, hakim pertamanya memang di sini (PN Tanah Grogot) tahun 2002 sampai tahun 2007, bertugas selama lima tahun kemudian pindah tugas ke PN Banjarbaru tahun 2007," terang Zulhamdi saat dikonfirmasi TribunKaltim.co di PN Tanah Grogot, Senin (14/4/2025).

Saat media ini mencoba mengulik informasi lebih dalam, Zulhamdi tidak bisa memberi keterangan lebih rinci perihal sepak terjang Arif selama bertugas di Kabupaten Paser.

Baca juga: 3.092 PPPK dan CPNS di Paser Resmi Dilantik, Bupati Fahmi Fadli Ingatkan Pengabdian ke Masyarakat

Hal itu lantaran ia baru bertugas di PN Tanah Grogot pada tahun 2020, sehingga tidak memiliki informasi mendetail perihal perkara yang pernah ditangani oleh Arif.

"Saya tidak tahu berapa perkara yang ditangani, karena saya baru bertugas di PN Tanah Grogot tahun 2020 lalu. Cuman kalau dilihat dari masa tugasnya, sudah pasti banyak perkara yang telah ditangani selama di Paser," tandas Zulhamdi yang juga Hakim di PN Tanah Grogot.

Meski tidak banyak catatan resmi perihal kiprah Muhammad Arif Nuryanta, namun diyakini ada banyak perkara yang pernah ditanganinya selama di PN Tanah Grogot.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved