Berita Nasional Terkini

Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah Palsu, Jika Kalah akan Tanggung Utang Negara Rp 7.000 Triliun

Jokowi digugat lagi soal ijazah palsu, jika kalah akan tanggung utang negara Rp 7.000 triliun.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
IJAZAH PALSU JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui wartawan pada Selasa (8/4/2025). Jokowi digugat lagi soal ijazah palsu.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi digugat lagi soal ijazah palsu, jika kalah akan tanggung utang negara Rp 7.000 triliun.

Sebuah gugatan kembali dilayangkan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu. 

Kali ini, gugatan ini diajukan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 

Selain kepada Jokowi, gugatan ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Baca juga: Ijazah Jokowi Jadi Pertanyaan, UGM Tegaskan Keasliannya dengan Bukti dan Dokumen Akademik

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Lanjutan dari Dua Gugatan Ijazah Jokowi di UGM

IJAZAH UGM JOKOWI - Foto wisuda Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh situs resmi UGM. Sosok Jokowi yang terlihat hadir dalam wisuda tersebut menjadi perbincangan di tengah polemik keabsahan ijazahnya. (ugm.ac.id)
IJAZAH UGM JOKOWI - Foto wisuda Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh situs resmi UGM. Sosok Jokowi yang terlihat hadir dalam wisuda tersebut menjadi perbincangan di tengah polemik keabsahan ijazahnya. (ugm.ac.id) (ugm.ac.id)

Sebelumnya Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.

Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.

Jokowi Harus Bayar Utang Negara jika Kalah Gugatan

Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.

“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved