Berita Nasional Terkini
Dua Gugatan terhadap Jokowi Segera Disidangkan, Ada Ijazah Palsu dan Wanprestasi Mobil Esemka
Dua gugatan terhadap Jokowi segera disidangkan. Ada gugatan ijazah palsu dan wanprestasi mobil Esemka yang akan disidangkan di PN Surakarta.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Dua gugatan terhadap Presiden ke-7, Joko Widodo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Dua gugatan terhadap Jokowi ini terkait dengan ijazah palsu dan wanprestasi mobil Esemka yang jadwal sidang perdananya akan digelar dalam waktu yang bersamaan yakni Kamis (24/4/2025).
Dilansir dari laman sipp-pn.surakarta.go.id, Selasa (15/4/2025), sidang gugatan ijazah palsu Jokowi dan wanprestasi mobil Esemka ini akan digelar di PN Surakarta di ruangan yang berbeda.
Simak selengkapnya dua gugatan terhadap Jokowi yang akan segera disidangkan di PN Surakarta.
Baca juga: Jawab Tuduhan soal Ijazah Palsu, Jokowi: Betul-betul Saya Ini kuliah di Fakultas Kehutanan UGM
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Gugatan ijazah palsu Jokowi ini teregister dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi akan digelar 24 April 2025 pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Kusuma Admaja, PN Surakarta.
Tergugat dalam gugatan TIPU UGM yang akan disidangkan di PN Surakarta adalah mantan Presiden Jokowi, KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (14/4/2025).
Bambang juga mengonfirmasi perkara dugaan ijazah palsu Jokowi oleh PN Surakarta tersebut diterima pada Senin (14/4/2025).
"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini tanggal 14 April 2025," katanya.
Penggugat pada perkara itu adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM).

TIPU UGM berpendapat ada ketidaksinkronan data pada ijazah Jokowi.
Salah satunya adalah saat pendafaran Wali Kota Surakarta, Jokwoi mengaku lulusan SMA Negeri 6 Surakarta, yang saat tahun kelulusan Jokowi belum bernama SMA N 6 Surakarta.
Baca juga: Bukan Hanya Soal Mobil Esemka, Daftar Gugatan terhadap Jokowi Setelah Lengser sebagai Presiden
SMA N 6 Surakarta merupakan perubahan dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) pada tanggal 9 Agustus 1985, atau tahun kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
TIPU UGM juga berpendapat, dengan adanya ketidaksinkronan data tersebut, ijazah sarjana Jokowi dari UGM dianggap sama tidak jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.