Berita Nasional Terkini
Dua Gugatan terhadap Jokowi Segera Disidangkan, Ada Ijazah Palsu dan Wanprestasi Mobil Esemka
Dua gugatan terhadap Jokowi segera disidangkan. Ada gugatan ijazah palsu dan wanprestasi mobil Esemka yang akan disidangkan di PN Surakarta.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Selain itu, diketahui sampul dan lembar pengesahan skripsi Joko Widodo dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya yang setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.
“Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan,” katanya.
Wanprestasi Mobil Esemka
Gugatan wanprestasi mobil Esemka ini dilayangkan Aufaa Luqmana Re A yang teregister dengan nomor perkara 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.
Sidang perdana wanprestasi mobil Esemka disidangkan Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB-selesai di Ruang Wiryono Projo Dikoro, PN Surakarta.
Tergugat dalam gugatan wanprestasi mobil Esemka ini adalah mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Gugatan dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19), warga Kampung Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, atas dugaan wanprestasi soal batalnya produksi mobil Esemka secara massal seperti yang dijanjikan.
Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan pihaknya telah menerima gugatan yang dilayangkan Aufaa tersebut pada Rabu, 9 April 2025.
Berkas gugatan, katanya telah mendapat nomor register
“Setelah mendapat nomor register gugatan, kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka, Tuntut Ganti Rugi Rp 300 Juta
Menurut Bambang, secara hukum semua pihak harus hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," tuturnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi karena gagal merealisasikan janji memproduksi mobil Esemka secara massal.
Kerugian yang dituntut diperkirakan senilai dua unit mobil pikap Esemka dengan kategori terendah, masing-masing seharga Rp 150 juta.
Total kerugian yang diminta mencapai Rp 300 juta. Selain itu, penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lain.
Kemudian diberlakukan sita jaminan atas harta tergugat, lalu seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.
Setelah menjabat sebagai presiden, Jokowi meresmikan pabrik perakit mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, pada 6 September 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.