Berita Nasional Terkini
Dua Gugatan terhadap Jokowi Segera Disidangkan, Ada Ijazah Palsu dan Wanprestasi Mobil Esemka
Dua gugatan terhadap Jokowi segera disidangkan. Ada gugatan ijazah palsu dan wanprestasi mobil Esemka yang akan disidangkan di PN Surakarta.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Dalam peresmian itu, Jokowi mengatakan perlu mendorong produk lokal dan menyebut mobil Esemka harus banyak dipakai masyarakat.
"Saya tidak akan maksa kita semua untuk beli, tapi setelah saya lihat dan coba tadi memang bagus, jadi memang wajib kita beli, kalau belinya produk impor keterlaluan," kata Jokowi saat meresmikan pabrik mobil Esemka kala itu.
Kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibdiyanto membenarkan bahwa kliennya Aufaa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru yang pernah menggugat di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tahun 2023.
Di mana putusan MK itu membukakan pintu untuk putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Aufaa dan Almas diketahui adalah anak dari aktivis antikorupsi Boyamin Saiman yang merupakan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru," ucap Sigit.
Sigit menjelaskan awal mula Aufaa melayangkan gugatan karena hendak membeli mobil esemka untuk usaha persewaan mobil miliknya.
"Penggugat ini adalah anak muda yang baru selesai sekolah akan membuka usaha persewaan mobil," kata Sigit Sudibdiyanto.
Sigit mengatakan penggugat hendak membeli mobil Esemka karena merasa harga mobil Esemka Bima yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 170 juta, cukup murah.
Namun, rencana itu batal karena mobil yang dijanjikan Jokowi akan diproduksi massal dan dikembangkan oleh siswa SMK, saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo dan saat menjabat Presiden ke-7 RI, belum diproduksi secara massal.
"Merasa kecewa dan dirugikan karena tidak dapat merealisasikan keinginannya untuk dapat memiliki unit mobil Esemka," katanya.
Dia menjelasakan, Jokowi sempat menyatakan mobil Esemka akan menjadi mobil nasional.
Namun, hal itu tidak terjadi, meski Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, pada 6 September 2019.
"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," jelasnya.
Sigit mengungkapkan bahwa kliennya Aufaa sudah menabung sejak lama dan bahkan sudah datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolali untuk bertemu pihak pemasaran.
Namun, ternyata tidak ada unit mobil yang bisa dibeli karena produksi massal belum terjadi.
Karena merasa dirugikan secara finansial dan emosional, katanya, Aufaa menggugat ketiga pihak tersebut dengan nilai tuntutan sebesar Rp300 juta. Jumlah ini dikalkulasikan berdasarkan harga dua unit mobil pikap Esemka yang ingin ia beli, masing-masing seharga Rp150 juta.
Dia juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan dari PT SMK guna memastikan bahwa gugatan dikabulkan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban hukum tersebut.
Jokowi Minta Mediasi
Di sisi lain, Joko Widodo melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, akan menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
YB Irpan mengatakan dalam sidang Jokowi dipastikan tidak akan hadir langsung.
Namun, katanya Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menjalani proses hukum dan membuka opsi mediasi.
"Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," jelas YB Irpan setelah bertemu Jokowi, Jumat (11/4/2025).
Irpan menjelaskan, langkah mediasi yang diambil mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, di mana seluruh perkara perdata wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.
"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya. Jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," jelasnya.
Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa penggugat harus bisa membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat gagalnya produksi mobil Esemka.
"Nah apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," lanjutnya.
"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu," tambahnya.
Irpan juga menilai bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka gugatan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.
"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim," katanya.
Apapun yang menjadi konsekuensi hukumnya, menurut dia tentu saja semua warga negara Indonesia wajib untuk mentaati hukum.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Ijazah Palsu dan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Pakai Pengacara Berbeda
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.