Pilkada 2024
Hasil PSU Digugat ke MK, Anggota DPR: Gugatan Terus Menerus akan Bikin Ketidakpastian Berkepanjangan
Hasil PSU digugat ke MK, Komisi II DPR: Gugatan akan bikin ketidakpastian dan berimbas pada rakyat.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil PSU digugat ke MK, Komisi II DPR: Gugatan akan bikin ketidakpastian dan berimbas pada rakyat.
Beberapa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta agar Mahkamah Konstitusi tegas memutus sengketa pemilihan kepala daerah yang telah menjalani PSU namun digugat kembali.
Dia mengatakan, seharusnya para peserta pilkada yang telah menjalani PSU bisa menerima hasilnya, karena sudah diberi kesempatan untuk berkompetisi dengan cara diulang.
Baca juga: 7 Hasil PSU Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Zulfikar Arse Ungkap Kekhawatiran Bila MK Tidak Tegas
"Kalau dalam logika saya iya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
"Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus," imbuhnya lagi.
Zulfikar juga mengatakan, seharusnya seluruh peserta pemilu bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.
Komitmen ini berisi tentang kesiapan menerima kemenangan atau kekalahan sebelum PSU dimulai.
Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa dipenuhi.
"Itu di akhirat baru terjadi itu (keadilan yang ideal), kalau di dunia enggak mungkin," ucapnya.
Adanya gugatan PSU ini, kata Zulfikar, akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.
"Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," katanya.
Baca juga: PSU Pilkada Mahulu 2024 Dilaksanakan di 77 TPS, Surat Suara Mulai Dicetak pada 17 April 2025
Dia mengusulkan agar MK kembali menerapkan ambang batas perkara sengketa pemilihan umum.
Hal ini bisa menjadi tolok ukur apakah sengketa pilkada bisa diproses atau diabaikan begitu saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.