Pilkada 2024

Hasil PSU Digugat ke MK, Anggota DPR: Gugatan Terus Menerus akan Bikin Ketidakpastian Berkepanjangan

Hasil PSU digugat ke MK, Komisi II DPR: Gugatan akan bikin ketidakpastian dan berimbas pada rakyat.

KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
PSU PILKADA 2024 - Suasana pencoblosan di salah satu TPS di Kota Banjarbaru, Kalsel. Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tegas memutus sengketa pemilihan kepala daerah yang telah menjalani pemungutan suara ulang (PSU) namun digugat kembali. KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR) 

Adapun MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.

Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. 

  • Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:

  1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto 
  2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
  3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
  4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
  5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
  6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved