Berita Nasional Terkini
Cawe-cawe Mendes PDT Yandri Susanto di Pilkada 2024 Jadi Penyebab Prabowo Digugat ke PTUN
Presiden Prabowo Subianto digugat imbas cawe-cawe menterinya pada Pilkada 2024.
“Seluruh permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden,” kata Pedro.
Tindakan pasif ini, menurut Lokataru Foundation, merupakan “perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Selain itu, tindakan Presiden yang tidak segera mencopot Yandri merupakan bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan.
Hal ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepentingan umum, yang seharusnya menjadi landasan setiap tindakan pejabat publik.
“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi, maka mempertahankan menteri tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung,” ujar Haris Azhar, kuasa hukum Lokataru Foundation, dalam keterangan yang sama. (*)
Respons Yandri Susanto Soal Desakan Mundur
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto enggan berkomentar soal desakan yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan keterlibatan "cawe-cawe" istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Dalam konferensi persnya, Yandri ditanya wartawan soal Lokataru yang menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus yang menyeret namanya.
Dalam surat itu, Lokataru meminta Presiden RI untuk mencopot Yandri dari jabatan menteri.
Baca juga: Mendes PDT Yandri Susanto Akui Ada Kesalahan Pakai Kop Surat Kementerian di Acara Pribadi
"Terkait putusan MK ini, dari pihak Lokataru tadi pagi melaporkan bapak melalui surat ke presiden dan salah satu isi suratnya meminta Pak Yandri dicopot sebagai Mendes. Tanggapannya?" tanya wartawan dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
"Cukup ya, oke, thank you, thank you," jawab Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
Sebagai informasi, permintaan Lokataru Foundation itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (26/2/2025).
Adapun permintaan tersebut dilandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Serang, Banten, yang sebelumnya memenangkan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah.
Yandri terlibat dalam pemenangan istrinya. Dalam suratnya, Lokataru menilai tindakan Yandri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas kepala desa dalam politik.
Lalu, Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat tertentu untuk terlibat dalam kampanye, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Prabowo Subianto
Yandri Susanto
Pilkada 2024
Mendes PDT
Prabowo digugat
PTUN
Lokataru Foundation
TribunKaltim.co
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI, Ini Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2025, Cek di Butik Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah Saat Prabowo Datang Melayat: Anak Saya Sudah Enggak Ada, Pak |
![]() |
---|
2 Calon Kuat Kapolri Bila Prabowo Putuskan Ganti Jenderal Listyo, Nama Lulusan Non Akpol Menguat |
![]() |
---|
Profil Ahmad Sahroni dan Pernyataannya yang Memicu Demo, Harga Jam Tangan yang Disimpan di Brankas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.