Berita Nasional Terkini
Cawe-cawe Mendes PDT Yandri Susanto di Pilkada 2024 Jadi Penyebab Prabowo Digugat ke PTUN
Presiden Prabowo Subianto digugat imbas cawe-cawe menterinya pada Pilkada 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto digugat imbas cawe-cawe menterinya pada Pilkada 2024.
Gugatan tersebut diajukan Lokataru Foundation ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, menjadi penyebab digugatnya Presiden Prabowo Subianto,
Prabowo digugat ke PTUN karena Ia tak kunjung memecat Yandri Susanto, yang terbukti ikut campur dalam urusan Pilkada 2024, di mana calonnya merupakan istrinya.
Baca juga: Profil Yandri Susanto, Menteri Desa yang Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang 2024
Baca juga: Kutai Kartanegara Pamerkan Potensi Desa ke Mendes PDT Yandri Susanto
Lokataru Foundation sendiri lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM).
Salah satu pendirinya adalah Haris Azhar.
“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan penelusuran di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan yang disampaikan oleh Lokataru Foundation ini telah diterima oleh pihak PTUN pada Rabu, 16 April 2025 dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Lokataru meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDT, serta mengangkat seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.

Yandri terbukti melakukan cawe-cawe atau memihak salah satu pasangan calon sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025, mengungkapkan bahwa Yandri Susanto terbukti menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999,” tegas Del Pedro.
Sejak putusan MK dibacakan hingga saat ini, Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
“Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” lanjut Pedro.
Baca juga: Kemendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Desa Budaya Long Anai Kukar, Borong Cokelat
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh pelbagai upaya administratif, termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.
Prabowo Subianto
Yandri Susanto
Pilkada 2024
Mendes PDT
Prabowo digugat
PTUN
Lokataru Foundation
TribunKaltim.co
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI, Ini Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2025, Cek di Butik Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah Saat Prabowo Datang Melayat: Anak Saya Sudah Enggak Ada, Pak |
![]() |
---|
2 Calon Kuat Kapolri Bila Prabowo Putuskan Ganti Jenderal Listyo, Nama Lulusan Non Akpol Menguat |
![]() |
---|
Profil Ahmad Sahroni dan Pernyataannya yang Memicu Demo, Harga Jam Tangan yang Disimpan di Brankas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.