Berita Nasional Terkini

Cawe-cawe Mendes PDT Yandri Susanto di Pilkada 2024 Jadi Penyebab Prabowo Digugat ke PTUN

Presiden Prabowo Subianto digugat imbas cawe-cawe menterinya pada Pilkada 2024.

Foto Sekretariat Presiden
PRABOWO DIGUGAT - Presiden Prabowo Subianto digugat imbas cawe-cawe menterinya pada Pilkada 2024. (Sekretariat Presiden) 

Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.

Yandri dalam hal ini, menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya. Ia mengaku akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.

Terlebih, bukti cawe-cawe dilakukan Yandri dalam 100 hari kerja pertama sebagai menteri.

Baca juga: Meutya Hafid dan Yandri Susanto Diusulkan Golkar dan PAN Jadi Menteri Prabowo

"Artinya selama 100 hari kerja ini Yandri tidak kerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri," ucapnya.

Tak cuma Prabowo, pihaknya juga menyurati Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar untuk menegur Yandri, sekaligus menertibkan dan merekomendasikan pemecatannya.

Kemudian, pihaknya turut mengirim surat dengan isi yang sama ke DPR RI agar berani memanggil Yandri, serta mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentiannya.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan Yandri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa lebih jauh keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang.

Begitu pun akan melapor ke PTUN atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Keduanya akan dilakukan dalam tiga hari ke depan, menunggu perkembangan surat bakal ditindaklanjuti oleh presiden.

"Karena ini tidak mungkin Yandri menggunakan uang pribadinya. Kami duga ini Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar: Menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan, dan seterusnya," jelasnya.

Dia berharap, pencopotan Yandri bisa dilakukan sebelum pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

Ia khawatir, Yandri akan kembali melakukan cawe-cawe lewat kekuasaannya, jika masih menjabat sebagai menteri ketika pemungutan suara ulang.

"Kami juga akan memfollow-up surat ini. Jika dalam beberapa hari ini tidak ada perkembangan, kami akan melayangkan surat audiensi," tandasnya.

Baca juga: Kemendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Desa Budaya Long Anai Kukar, Borong Cokelat 

 Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Yandri yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved