Berita Nasional Terkini
Hasto Tulis Surat di Penjara, Sindir Djuyamto Hakim Praperadilannya yang jadi Tersangka Suap
Lewat secarik surat, Hasto Kristiyanto menyebutkan keadilan bakal menemukan jalannya sendiri meski gugatan Hasto di PN Jaksel ditolak oleh Djuyamto
TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto tulis surat sindir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan hakim PN Jaksel Djuyamto yang kini berstatus tersangka kasus suap vonis lepas terkait ekspor minyak mentah.
Lewat secarik surat, Hasto Kristiyanto menyebutkan keadilan bakal menemukan jalannya sendiri meski gugatan Hasto di PN Jaksel ditolak oleh Hakim Djuyamto.
“Sekjen DPP PDI-P mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap,” kata politikus PDI-P Guntur Romli yang membacakan surat Hasto di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Hasto juga mengutip prinsip kebenaran dalam bahasa Sanskerta yang selama ini dikenal sebagai semboyan “Satyam Eva Jayate”.
"Ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Sayam Eva Jayate, bahwa kebenaran itu akan menang," ucap Guntur.
Baca juga: Djuyamto, Hakim Tersangka Suap Vonis CPO, Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto jadi Tidak Diterima
Sosok Djuyamto

Mengutip situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).
Djuyamto kelahiran 18 Desember 1967.
Pendidikan terakhir Djuyamto adalah S2.
Selain sebagai hakim, Djuyamto pernah menjabat Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.
Dalam situs IKAHI ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.
Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Dia kini tengah mengejar gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.