Berita Nasional Terkini

Cara Cek Tilang ETLE secara Online dan Mekanisme Bayar, Ada 10 Pelanggaran yang Berdampak e-Tilang

Berikut cara cek tilang ETLE secara online dan mekanisme bayarnya. Ada 10 pelanggaran yang berdampak e-tilang.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
CEK TILANG ETLE - Ilustrasi kamera statis ETLE atau tilang elektronik yang berada di Jalan Kapten Sudjono (eks pembangunan), Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Berikut cara cek tilang ETLE secara online dan mekanisme bayarnya. Ada 10 pelanggaran yang berdampak e-tilang. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara cek tilang ETLE secara online lengkap dengan mekanisme bayarnya.

Di beberapa wilayah di Indonesia, Tilang Elektronik atau e-Tilang atau tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya apakah terkena e-Tilang atau tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online, bisa dari HP tanpa mengunduh aplikasi. 

Selain itu pembayaran e-Tilang atau Tilang Elektronik maupun tilang ETLE juga bisa melalui transfer, simak informasi lengkapnya. 

Baca juga: Kamera ETLE Diklaim Kurang, Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di Kaltim Andalkan Tilang Manual

Dilansir laman Kepolisian RI, Tilang Elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.  

Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor oleh petugas kepolisian.

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN menegaskan, penerapan ETLE sebagai sistem tilang terbaru sudah merata di seluruh Indonesia.

ETLE menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Ketika terjadi pelanggaran, sistem akan merekam dan mengidentifikasi kendaraan pelanggar.

Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setelah teridentifikasi, pelanggar akan menerima surat tilang digital konfirmasi resmi melalui PT Pos Indonesia.

Salah satu kamera statis ETLE yang aktif berada di simpang Lembuswana Samarinda. Setelah dilakukan sosialisasi, kini Sat Lantas Polresta Samarinda telah memberlakukan tilang elektronik per April 2023.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
CEK TILANG ETLE - Ilustrasi salah satu kamera statis ETLE yang aktif berada di simpang Lembuswana Samarinda. Berikut cara cek tilang ETLE secara online dan mekanisme bayarnya. Ada 10 pelanggaran yang berdampak e-tilang. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Surat ini berisi rincian pelanggaran dan batas waktu pembayaran denda.

Proses pencetakan surat konfirmasi tilang dilakukan di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda setempat.

Baca juga: Daftar 6 Jalan yang Diawasi Kamera Tilang Elektronik di Samarinda Kaltim, Ada 2 Titik Baru ETLE

"Setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya oleh Polda setempat," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (23/9/2024).

Cara Cek Tilang ETLE secara Online

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved