Berita Nasional Terkini

Cara Cek Tilang ETLE secara Online dan Mekanisme Bayar, Ada 10 Pelanggaran yang Berdampak e-Tilang

Berikut cara cek tilang ETLE secara online dan mekanisme bayarnya. Ada 10 pelanggaran yang berdampak e-tilang.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
CEK TILANG ETLE - Ilustrasi kamera statis ETLE atau tilang elektronik yang berada di Jalan Kapten Sudjono (eks pembangunan), Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Berikut cara cek tilang ETLE secara online dan mekanisme bayarnya. Ada 10 pelanggaran yang berdampak e-tilang. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle

2. Isi data seperti Nomor Polisi/NRKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka

3. Setelah itu, klik "Lanjut"

4. Nantinya Anda akan melihat apakah kendaraan Anda berstatus terkena tilang ETLE atau tidak.

Pelanggaran Berdampak e-Tilang

Secara umum, dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang. 

Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. 

Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain: 

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • bagi pengemudi kendaraan roda empat 
  • Berkendara sambil menggunakan gawaiMelanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Baca juga: Optimalkan Penindakan Lewat ETLE, Polisi Dilarang Menindak di Tempat Kecuali Pelanggaran Kasat Mata

Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran

Pelanggar yang tidak menyelesaikan pembayaran denda dalam batas waktu yang ditentukan akan menghadapi konsekuensi serius.

Salah satu tindakan yang diambil adalah pemblokiran STNK kendaraan.

Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap sanksi yang diberikan.

Meskipun demikian, STNK yang diblokir masih bisa dibuka kembali.

"Cara mengatasi STNK yang kena blokir ETLE sangatlah mudah.

Anda cukup memenuhi persyaratan pembukaan blokir STNK oleh ETLE, seperti melampirkan STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan," lanjutnya.

Metode Pembayaran Denda ETLE

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, setelah memenuhi persyaratan, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang ETLE melalui beberapa cara:

Pembayaran melalui Teller Bank

  • Ambil nomor antrean dan isi slip setoran.
  • Masukkan nomor pembayaran tilang (15 digit) ke kolom nomor rekening.
  • Serahkan slip setoran ke teller dan tunggu validasi.
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved