Minggu, 12 April 2026

Pilkada Kukar 2024

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Kukar, Aulia-Rendi Raih Suara Terbanyak

Proses rekapitulasi tingkat kabupaten ini berlangsung di Grand Elty Singgasana Tenggarong

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
HASIL PLENO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada, pada Kamis (24/4/2025). Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai pemenang dengan perolehan sebanyak 209.905 suara sah. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada, pada Kamis (24/4/2025).

Proses rekapitulasi tingkat kabupaten ini berlangsung di Grand Elty Singgasana Tenggarong.

Dengan berjalan sekitar 10 jam, pleno berjalan penuh dinamika namun berangsur kondusif.

Baca juga: Keberangkatan Haji di Kukar Kaltim Dibagi 3 Kloter, Calon Jamaah Berangkat Mulai 8 Mei 2025

Hasil rekapitulasi PSU Pilkada Kukar 2025 menempatkan pasangan calon nomor urut 01 yakni, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai pemenang dengan perolehan sebanyak 209.905 suara sah.

Disusul paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang mendapatkan 105.073 suara sah. Kemudian paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz meraih 51.536 suara sah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kualitas dan integritas hasil PSU Pilkada. 

Merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Komunikasi (MK) atas perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah disepakati KPU dan Bawaslu Kukar untuk 20 kecamatan di Kabupaten Kukar.

"Alhamdulillah, rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjalan lancar, aman dan kondusif," ujar Rudi.

Ia menyampaikan, para saksi dari masing-masing paslon tidak menunjukkan sikap protes dan keberatan. Dalam artian menyetujui hasil rekapitulasi yang telah diumumkan.

Kini KPU Kukar akan fokus pada tahapan PSU selanjutnya, yakni masa sanggah dengan waktu tiga hari kerja terhitung setelah hasil rekapitulasi diumumkan hari ini.

Hingga tanggal 26 April 2025, pihaknya akan menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Komunikasi kepada KPU RI, untuk selanjutnya disampaikan ke KPU Kukar.

"Kita akan menunggu apakah ada pengajuan sanggahan atau tidak. Jika tidak ada, maka akan dilakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved