Berita Nasional Terkini

Hasil Sadapan KPK, Kader PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Talangi Dana Harun Masiku Rp 1,5 Miliar

Hasil sadapan KPK, kader PDIP sebut Hasto Kristiyanto talangi dana Harun Masiku Rp 1,5 miliar.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
PERSIDANGAN HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto Kristiyanto, disebut akan menalangi biaya suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku sebesar Rp 1,5 miliar. Hal ini terungkap dalam persidangan Kamis (24/4/2025), saat jaksa penuntut umum membacakan percakapan kader PDIP yang disadap KPK. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

"Nah ini ada penyampaian, 'Sekjen dah WA, dah WA saya juga, katanya mau ditalangin gitu, jadi Mas Hasto yang nalangin full Rp 1,5 (miliar)'," kata jaksa.

"Itu kan Saeful yang ngomong. Jangan minta persetujuan saya," kata Donny.

"Iya kan saudara yang diajak komunikasi," ucap jaksa. "Oh yes, apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu. Tapi saya yakin bahwa uang itu dari funder itu, 4 orang itu yang saya temui di Hyatt," kata Donny.

Berdasarkan catatan Kompas.com, dalam dakwaan jaksa untuk Saeful Bahri pada 2 April 2020 disebutkan, Harun Masiku menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

Baca juga: Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen dan Video Rahasia Titipan Hasto, Nomor 7 dan 16 Paling Mengerikan

Di tengah jalan, uang Rp 1,5 miliar itu kemudian dibagi sejumlah pihak antara lain, Wahyu, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Wahyu.

Sementara, mengutip Antara, dalam sidang perkara Wahyu pada 2020, Donny menyebut, Harun memiliki funder (penyandang dana).

Namun, ia tidak mengetahui siapa saja funder tersebut.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved