Berita Nasional Terkini

Tanggal Pencairan Gaji 13 ASN hingga Pensiunan, Simak Besaran Berdasarkan Golongan dari PT Taspen

Diketahui jika informasi mengenai jadwal dan besaran yang di dapat saat gaji 13 2025 sudah resmi dirilis.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Diketahui jika informasi mengenai jadwal dan besaran yang di dapat saat gaji 13 2025 sudah resmi dirilis. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji 13 2025 unutk ASN hingga pensiunan akan segera cair, lantas kapan jadwalnya? 

Diketahui jika informasi mengenai jadwal dan besaran yang di dapat saat gaji 13 2025 sudah resmi dirilis.

Pemerintah sudah memastikan ASN hingga pensiunan akan mendapat gaji ke-13 tahun ini.

Kepastian gaji ke-13 ASN ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak bulan Ramadhan 2025 berbarengan dengan kebijakan pemberian THR Idul Fitri 2025.

Gaji 13 2025 untuk ASN hingga pensiunan akan cair dengan komponen yaitu gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen.

Namun gaji 13 2025 untuk ASN daerah dan pensiunan tidak sama dengan ASN Pusat.

ASN Pusat, TNI, Polri dan Hakim akan mendapat gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen 

Gaji 13 pensiunan sebesar uang pensiunan bulanan.

Sedangkan ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca juga: Info GTK 2025: Panduan Lengkap Cek Tunjangan, Tiga Cara Akses hingga Fitur-fiturnya

Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan

Sesuai jadwal,  gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3) seperti dilansir Kemenkeu.go.id.

Namun ada juga ASN dengan kriteria tertentu yang tak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah ini.

Kriterianya ada di akhir artikel ini.

Besaran Gaji ke-13

Presiden mengungkapkan besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara.

ASN Pusat, TNI, Polri dan Hakim

  • Terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen 

ASN Daerah

  • Diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah

Pensiunan

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden Prabowo.

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

20250402_Gaji 13 2025
GAJI 13 2025 - Presiden dalam konferensi pers tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025). Resmi! Terjawab sudah gaji 13 2025 kapan cair, info jadwal dan besaran untuk ASN, Hakim, pensiunan, TNI, Polri. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain

- Sekretaris atau dengan sebutan lain

- Anggota.

Baca juga: Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2025 Kapan Cair Taspen, Cek Besaran dan Jadwal, Info Gaji 13 PNS

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Selain soal gaji 13 2025 kapan cair dan info jadwal, cek juga besaran gaji ke-13 dan 14.

Selain soal gaji ke 13 2025 kapan cair, info jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14, cek juga berapa besaran yang diterima. 

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

Baca juga: gaji ke 13 2025 kapan cair? Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Prediksi Waktu Pencairan dan Besarannya

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:

Ini Daftarnya

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. 

Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan

THR dan gaji ke-13. Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Itulah tadi ulasan gaji 13 2025 kapan cair, info jadwal dan besaran untuk ASN, Hakim, pensiunan, TNI, Polri. (*)

Artikel ini dilansir dari Kompas.com dan Kompas.com 

 Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved