Berita Samarinda Terkini
Diduga Buntut Laporkan Manajemen ke Disnakertrans Kaltim, Dua Karyawan RSHD Samarinda Dipecat
Diduga buntut laporkan manajemen ke Disnakertrans Kaltim, dua karyawan RSHD Samarinda dipecat.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda memecat karyawan yang melaporkan tunggakan gaji dan tunjangan hari eaya (THR) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka adalah Eni Rahayu Ningsih dan Agus Mu'alim, karyawan RSHD yang bekerja di divisi kesehatan lingkungan (kesling) sebagai petugas halaman.
Sebelumnya, Eni Rahayu Ningsih dan Agus Mu'alim melaporkan kejadian yang dialami mereka ke Disnakertrans Kaltim, Senin (17/4/2025).
Kemudian kedua karyawan tersebut dikagetkan dengan sepucuk surat pemberitahuan pemberhentian kerja di RSHD.
Baca juga: Manajemen RSHD Samarinda Diduga Belum Bayar Tagihan Air Sejak Tahun 2024
Salah satu surat nomor 001/HRD_RSHD/GM/10M/2025, yang ditujukan kepada karyawan atas nama Enie Rahayu Ningsih berisikan pemberitahuan efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Surat Internal office memorandum tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Setiyo Irawan, A.Md, Kep, dan Human Resource Development (HRD) Manager, Mentari Oktamelina, SKM.
Enie Rahayu Ningsih dinyatakan diberhentikan di RSHD terhitung 23 April 2025.
Menariknya, surat tersebut dikeluarkan langsung dari top management RSHD dengan mengatakan jika mereka telah mengalami kerugian dalam pengelolaan RSHD.
Alasan tersebut yang membuat manajemen RSHD memutuskan melakukan efisiensi dan PHK kepada Enie Rahayu Ningsih.
Terkait surat tersebut, Enie Rahayu Ningsih menilai, alasan efisiensi yang berujung pada PHK yang dilakukan manajemen RSHD janggal.
Jika Manajemen RSHD melakukan efisiensi lantaran mengalami kerugian,mengapa hanya mereka berdua yang di-PHK.
"Normalnya, efisiensi karyawan karena perusahaan rugi itu dalam jumlah banyak. Ini kenapa cuma kami berdua, saya sama Pak Agus," ujarnya.
Baca juga: Terungkap Ternyata Manajemen RSHD juga Tunggak Tagihan Rp280 Juta ke UTD PMI Samarinda
Dirinya menduga PHK terhadap dirinya dan Agus merupakan buntut dari laporannya ke Disnakertrans Kaltim pada Senin (17/3/2025).
Saat itu, dirinya dan dua orang lainnya melaporkan manajemen RSHD mengenai gaji yang tertunggak selama Januari-Maret 2025 dan tunggakan THR yang baru diterima 27 Februari 2025.
"Kebijakan manajemen RSHD ini sangat janggal," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.