Berita Samarinda Terkini
Diduga Buntut Laporkan Manajemen ke Disnakertrans Kaltim, Dua Karyawan RSHD Samarinda Dipecat
Diduga buntut laporkan manajemen ke Disnakertrans Kaltim, dua karyawan RSHD Samarinda dipecat.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
Tidak hanya itu, Eni juga mengatakan, manajemen RSHD melalui kuasa hukumnya hanya janji lisan akan membayar haknya selama dua bulan.
Hal itu mengingat janji yang dikatakan tanpa ada surat secara resmi.
"Tidak ada hitam di atas putih. Bahkan di surat juga tidak dijelaskan, hanya tertulis bahwa tahapan proses administrasi akan diatur dan dijadwalkan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Ahli Waris RSHD Samarinda Buka Suara Terkait Polemik Gaji Karyawan Tak Kunjung Dibayar Manajemen
Dirinya yang telah di-PHK manajemen RSHD pun langsung meminta pesangon.
Namun, Eni Rahayu Ningsih dan Agus Mu'alim lagi-lagi menerima perlakuan tidak adil oleh manajemen.
Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu'alim pun diminta untuk membuat surat permohonan pesangon kepada manajemen RSHD.
Mendengar hal tersebut, mereka meminta manajemen RSHD untuk membuat surat serupa mengenai kejelasan pembayaran pesangon.
Namun permintaan itu tidak direspons oleh manajemen RSHD.
"Justru diminta buat surat permohonan pesangon ke manajemen RSHD, ini kan janggal. Itu kewajiban mereka memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK, mengapa kami justru harus memohon lewat surat untuk mendapatkan hak kami?" ujarnya.
Hal senada diucapkan Agus Mu'alim.
Menurutnya, PHK merupakan wewenang perusahaan.
Hanya saja kebijakan itu seharusnya dilaksanakan secara cermat bukan atas persoalan lain.
"Kami ini hanya heran saja, kenapa hanya kami berdua yang kena efisiensi kalau memang perusahaan merugi? Jika begitu, kami juga bisa menduga dong, kalau ini mungkin karena kami melapor ke Disnakertrans Kaltim Maret lalu," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.