Berita Samarinda Terkini
Manajemen RSHD Penuhi Panggilan Disnakertrans Kaltim, Kuasa Hukum Tekankan Pihaknya Beriktikad Baik
Manajemen RSHD penuhi panggilan Disnakertrans Kaltim, kuasa hukum tekankan pihaknya beriktikad baik.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik gaji dantunjangan hari raya (THR) karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akan diselesaikan oleh pihak manajemen dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum RSHD saat hadir dalam agenda penjelasan dan pengambilan keterangan permasalahan gaji dan THR yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Jalan Kemakmuran No.2 Samarinda, Jumat (11/4/2025).
Manajemen RSHD yang diwakili kuasa hukumnya, Febronius Kuri Kefi, menyampaikan bahwa persoalan gaji seperti yang dilaporkan oleh karyawan RSHD akan diselesaikan.
Namun, untuk pembayaran THR, manajemen sudah melakukan pembayaran pada 27 Maret 2025 lalu.
"Kami tetap berkomitmen untuk melakukan pembayaran terhadap tunggakan gaji. Kalau terkait THR, semua itu sudah bayar pada tanggal 27 Maret lalu," ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya Gaji Karyawan, Manajemen RSHD Samarinda Kaltim Juga Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Ia pun mengatakan, tiga karyawan yang melaporkan gajinya tidak dibayar oleh manajemen RSHD ke Disnakertrans Kaltim akan segera mendapatkan setelah koordinasi dengan pihak manajemen.
"Kami memiliki iktikad baik, tetapi untuk tunggakan memang sekarang lagi ada pembenahan dari pihak manajemen dan dalam waktu dekat kami lakukan pembayaran," pungkasnya.
Terkait dengan isu tunggakan upah dokter yang belum dibayar dan pembayaran tunggakan BPJS, Kefi mengatakan tidak mengetahui dan tidak bisa mengomentari lebih jauh.
"Kalau itu, minta maaf saya belum.bisa memberikan Jawaban seperti itu, karena saya tahunya hari ini ada pemanggilan (Disnakertrans Kaltim)," tuturnya.
Baca juga: Kisah Pilu Karyawan RSHD Samarinda, Upah tak Dibayar Mengadu ke Disnakertrans Kaltim Cari Keadilan
Sebelumnya, setelah melakukan pembahasan di ruang Tripartit Disnakertras Kaltim, seorang pria berinisial Sj (58) yang diketahui merupakan pendamping dari Enie Rahayu Ningsih tidak diberikan kesempatan untuk masuk dalam pembahasan tersebut, termasuk media.
Padahal, menurut Enie Rahayu Ningsih, kehadiran SJ (58) atas kesepakatan dirinya dan dua kawannya yang tidak sempat hadir dalam agenda tersebut.
"Dia (Sj) sebagai pendamping atas kesepakatan kami bertiga, tapi tidak dibolehkan masuk," ujarnya.
Setelah pembahasan pun, Sj sempat adu mulut dengan penasihat hukum RSHD di lorong karena ia menilai yang seharusnya hadir adalah manajemen RSHD.
Enie Rahayu Ningsih menambahkan, pihaknya akan terus melakukan tuntutan kepada manajemen RSHD terkait haknya untuk dibayar sepenuhnya.
"Kami digaji hari ini pun bukan berarti masalah sudah selesai. Disnakertrans Kaltim pasti paham karena pelanggaran yang dilakukan manajemen bukan cuma sekali ini. Ini kejadian berulang," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.