Berita Nasional Terkini
Gaji 13 2025 untuk ASN hingga Pensiunan Segera Cair, Cek Rincian Gaji Menurut Golongan
Terjawab kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan mendatang. Cek selengkapnya rincian gaji yang diterima menurut golongan
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan mendatang.
Cek selengkapnya rincian gaji yang diterima menurut golongan serta masa kerja.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pengumuman resmi terkait pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan telah dirilis.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
Ini termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri serta para pensiunan.
Baca juga: ASN hingga Pensiunan Dapat Gaji 13 2025, Dibayarkan Bertepatan dengan Awal Tahun Ajaran Baru Sekolah
Sesuai jadwal, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru di sekolah.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja sebesar total 100 persen bagi ASN pusat, prajurut TNI-Polri dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurut aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ialah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13, meskipun belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, dengan catatan sebagai berikut:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Huruf F dan J PP Nomor 14 Tahun 2024.
Merujuk Pasal 3 ayat (3) Huruf F, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural terdiri atas:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain
- Anggota.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) Huruf J mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.
Ini termasuk pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik hingga Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Baca juga: Segera, Jadwal Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 Cair, Besaran Gaji sesuai Masa Kerja dan Golongan
Berapa Harga BBM Pertamina Hari Ini? Simak Daftar Terbarunya per 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Driver Ojol Ditabrak dan Dilindas Mobil Brimob, Kronologi dan Sosok Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.