Berita Nasional Terkini

Gaji 13 2025 untuk ASN hingga Pensiunan Segera Cair, Cek Rincian Gaji Menurut Golongan

Terjawab kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan mendatang. Cek selengkapnya rincian gaji yang diterima menurut golongan

Kolase TribunTimur.com
GAJI 13 2025 - Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Terjawab kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan mendatang. Cek selengkapnya rincian gaji yang diterima menurut golongan serta masa kerja. (Kolase TribunTimur.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan mendatang.

Cek selengkapnya rincian gaji yang diterima menurut golongan serta masa kerja.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pengumuman resmi terkait pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan telah dirilis. 

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.

Ini termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri serta para pensiunan. 

Baca juga: ASN hingga Pensiunan Dapat Gaji 13 2025, Dibayarkan Bertepatan dengan Awal Tahun Ajaran Baru Sekolah

Sesuai jadwal, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru di sekolah.

Adapun besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja sebesar total 100 persen bagi ASN pusat, prajurut TNI-Polri dan para hakim.

Sementara bagi ASN daerah akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menurut aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ialah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13, meskipun belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, dengan catatan sebagai berikut:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Huruf F dan J PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal 3 ayat (3) Huruf F, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural terdiri atas:

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain
  • Anggota.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) Huruf J mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.

Ini termasuk pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik hingga Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Baca juga: Segera, Jadwal Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 Cair, Besaran Gaji sesuai Masa Kerja dan Golongan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved